JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki fungsi yang krusial dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian. Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan tiga rekomendasi tata kelola yang berkaitan dengan simplifikasi proses bisnis, penguatan interoperabilitas dan konektivitas sistem, dan kolaborasi antar kementerian/lembaga.
“Terkait dengan rekomendasi tata kelola ada tiga. Saya ingatkan kembali ada tiga hal yang pernah disampaikan, dan harapan kami Pak Dirjen ini bisa dikerjakan secara konsisten oleh kita bersama” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan RI Tahun 2023 secara virtual, Selasa (24/10).
Berkaitan dengan simplifikasi proses bisnis, Menteri Anas mendorong perbaikan dalam proses bisnis tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di kantor perwakilan di seluruh dunia. “Simplifikasi alur/tahapan dan standardisasi waktu proses bisnis yang disepakati bersama ini menjadi penting. Ini koordinasi dengan KBRI dan KJRI ini perlu kita terus dukung bersama-sama,” ungkapnya.
Selanjutnya, proses pengajuan izin dokumen keimigrasian dapat diproses secara paralel sampai diterimanya rekomendasi teknis dari kementerian/lembaga terkait. Kedua, lanjut Menteri Anas, harapan pemerintah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi adalah penguatan interoperabilitas dan konektivitas sistem serta data.
Kemudian membangun sistem komunikasi dua arah melalui pemberian notifikasi dan feedback kepada pemohon. Terakhir yang ketiga berkaitan dengan kolaborasi, forum komunikasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penguatan koordinasi.
Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara hibrida tersebut Menteri Anas juga menyampaikan arahan pokok arahan Presiden Joko Widodo yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM. Diantaranya yaitu penguatan interoperabilitas/konektivitas sistem serta data dalam perubahan status visa, inovasi pemberian visa sementara secara paralel menunggu proses rekomendasi BKPM terutama bagi pemohon Visa Investor, serta meningkatkan kapasitas layanan pemrosesan pemohonan visa terutama visa bagi investor (non kuota).
Selain itu untuk perbaikan layanan keimigrasian di lingkungan perwakilan RI, Menteri Anas mengingatkan arahan Presiden mengenai perbaikan proses bisnis pelayanan Visa dan Izin Tinggal Terbatas (VITAS/KITAS) serta penciptaan iklim investasi ekonomi dalam negeri. Menteri Anas berharap kedepan ada upaya-upaya kreatif.
Dikatakan, penyebab belum efektifnya proses pengurusan Visa dan Izin Tinggal Terbatas bagi investor yaitu pelayanan yang berbelit, dimana pemohon diharuskan berurusan dengan dua instansi atau lebih. Menjawab mandat tersebut, transformasi telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal terbatas bagi investor dengan pola _multiphase_, _parallel process_ atau proses dua tahap paralel.
“Sekarang sedang dicoba dilakukan terobosan oleh Pak Dirjen dan ini tentu akan membawa dampak yang langsung positif kepada para investor yang akan masuk,” ungkapnya.
Terakhir Menteri Anas mendorong agar jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dapat mengimplementasikan Reformasi Birokrasi Tematik. Untuk itu, Ia berharap melalui rapat koordinasi Fungsi Imigrasi Tahun 2023 ini dapat menghasilkan inovasi yang menyasar langsung ke masyarakat.
“Harapan saya rapat koordinasi ini akan ada terobosan baru yang dihasilkan, sehingga pertemuan berdampak dan tidak hanya sekadar pertemuan biasa,” pungkasnya. (Gtg)