Daerah  

Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang Berhasil Meringkus Dua Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan di SPBU Candanpinggang

INDRAMAYU, sinarpagibaru.com – Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang, jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat, di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan, S.H., berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, Kapolsek Sukagumiwang, Kompol G. Sumantri melalui Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan kepada awak media, Rabu (25/10/2023).

Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) SPBU Candanpinggang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, pada Senin, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 22.15 WIB.

Kedua tersangka, yang merupakan laki-laki dengan inisial AK (28) dan WS (20), berhasil ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa, 24 Oktober 2023, kemarin, di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, kata Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan.

Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan menyampaikan, kejadian bermula pada Rabu, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 22.15 WIB, di SPBU Cadangpinggan, Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  Teras Narang Bangga dengan Semangat Kerja BPN Kota Palangka Raya

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang karyawan SPBU yang telah memasukkan hasil penjualan SPBU sebesar Rp. 50.157.984 (lima puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) ke dalam laci ruangan kerja.

Namun, setelah pergantian shift, saat karyawan tersebut kembali sekitar pukul 22.00 WIB untuk memasukkan uang hasil pergantian shift yang kedua, ia menemukan bahwa uang yang sebelumnya disimpan dalam laci telah hilang.

Kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 50.157.984 bagi SPBU, ungkap Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan

Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan cara membobol jendela ruangan kantor untuk mengambil uang dari laci.

Sedangkan WS, bertugas mengawasi di luar lokasi. Selanjutnya, AK dan WS meninggalkan lokasi kejadian menggunakan kendaraan umum.

Di perjalanan, AK memberikan sebagian uang hasil curian kepada WS sebesar Rp. 10.000.000. Jelasnya.

Baca Juga :  Terjadi PHK, Buruh FSB GARTEKS KSBSI Bakal Demo di PT. Agel Langgeng

Sementara Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang dalam mengungkap kasus ini dan menangkap kedua tersangka dengan cepat.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu serta memberikan pelajaran bagi potensial pelaku tindak kejahatan serupa.

“Polres Indramayu tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya dari berbagai tindak kejahatan,” tegas IPDA Tasim.

 

(Teja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *