Daerah  

Pekerja Tewas Dalam Proyek Galian Tanah, FS Jadi Tersangka

Insiden proyek galian tanah yang menelan 2 (dua) korban jiwa yang terjadi di Desa Kaduangung Tengah, Kabupaten Lebak, Banten pada hari Kamis 26 Oktober 2023.

LEBAK, BANTEN, Sinarpagibaru.com – Terkini, Polres Kabupaten Lebak telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam insiden proyek galian tanah yang menelan 2 (dua) korban jiwa yang terjadi di Desa Kaduangung Tengah, Kabupaten Lebak, Banten pada hari Kamis 26 Oktober lalu.

Tersangkanya berisinial FS warga Kabupaten Bogor, saat ini sudah kita amankan, ungkap salah satu anggota Polres kepada sinarpagibaru.com saat ditemui diruang kerjanya (30/10).

Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah berupa pakaian yang digunakan oleh korban. Sedangkan barang bukti lain yakni 1 unit alat berat hingga saat ini belum dapat dievakuasi karna faktor situasi dilapangan yang kurang mendukung, jelas anggota Polres  yang namanya enggan untuk disebutkan.

“Terlalu beresiko jika sekarang dipaksakan untuk lakukan proses evakuasi alat beratnya, jangan sampai menimbulkan persoalan baru” jelasnya.

Disinggung terkait izin kerja yang digunakan oleh tersangka, sampai saat ini tersangka belum dapat menunjukkan legalitas yang Ia (tersangka) digunakan.

Baca Juga :  KPU Binjai Sampaikan Hasil Penelitian Administrasi Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Menurut pihak Polres Kab. Lebak, berdasarkan pengakuan tersangka, Ia (tersangka) menggunakan modal sendiri dalam pekerjaan tersebut tanpa mengantongi surat izin.

“Untuk itulah kami masih meminta keterangan dari sejumlah pihak, nanti kita lihat perkembangannya dan akan kami sampaikan secara resmi melalui rilis resmi yang akan dikeluarkan oleh Humas Polres Lebak” tandas anggota Polres Lebak.

Sebelumnya, dihari yang sama, tampak terlihat sejumlah pegawai berseragam dinas tenaga kerja Provinsi Banten berada di Polres Kab. Lebak.

Ketika ditanya wartawan apakah kehadiran mereka berkaitan dengan insiden yang terjadi pada proyek galian tanah yang menelan koraban jiwa tersebut, salah seorang diantara mereka yang namanya tidak disebutkan membenarkan, namun enggan memberi penjelasan.

Ditempat terpisah, sinarpagibaru.com juga berhasil menghimpun keterangan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos, Muhtar Mulia H mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah mendapat laporan ataupun sejenis pemberitahuan dari pihak manapun atas keberadaan proyek galian tanah di Desa Kaduagung Tengah, Lebak, Banten.

Baca Juga :  Indra Gunawan: Mutasi ASN Hal Biasa dalam Pengembangan Karier

Semestinya, menurut Muhtar, harus ada pemberitahuan kepada Disnaker Kab. Lebak, karna menurutnya pekerjaan tersebut pastilah melibatkan unsur tenaga kerja. Walupun Ia mengatakan bahwa pengawasannya adalah kewenangan dari Disnaker Provinsi Banten.

(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *