Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Berdampak Langsung terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. (Foto: Humas ATR/BPN)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Pemerintah memiliki target program Reforma Agraria sejumlah 9 juta hektare sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Jumlah target tersebut terbagi di antaranya legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare serta redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektare. Pelaksanaan kedua program tersebut tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi lintas sektor.

Untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria, pemerintah terus mengawal perkembangannya. Sehubungan dengan itu, diadakan pula Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Reforma Agraria “Menyongsong Indonesia Emas 2045 Melalui Pelaksanaan Reforma Agraria yang Inklusif dan Kolaboratif” di Sheraton Grand Jakarta Hotel, pada Selasa (31/10/2023). Kegiatan ini juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Oktober lalu.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Tim Reforma Agraria menyampaikan bahwa kolaborasi antar kementerian/lembaga diperlukan untuk melaksanakan amanat Perpres No. 62 Tahun 2023, yang memiliki terobosan antara lain Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam kawasan industri, penyelesaian sengketa dan konflik agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta percepatan pelaksanaan penataan aset dan akses.

“Dalam pelaksanaan tersebut, sangat diharapkan keterlibatan penuh dari gubernur, bupati, wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, dan dukungan, komitmen, serta kerja sama kelembagaan untuk bersama-sama melaksanakan rencana aksi sesuai dengan Perpres No. 62 Tahun 2023 dan Deklarasi Karimun dalam GTRA Summit 2023 untuk penyelesaian program pemerataan ekonomi di semester satu tahun 2024,” jelas Airlangga Hartarto.

Baca Juga :  Tiga Jendral TNI dan Satu Jendral Polri Sambangi Menteri ATR/BPN

Selaku Ketua Harian dari pelaksanaan Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyebutkan, Reforma Agraria telah berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. “Dari penataan aset yang telah dilakukan sejak tahun 2017-2023 ini (melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) berdampak terhadap peningkatan nilai ekonomi sebesar Rp5.793 triliun. Uang ini beredar di masyarakat, salah satu sumbernya Hak Tanggungan yang digunakan untuk berusaha. Ini adalah satu dampak konkret terhadap peningkatan ekonomi masyarakat yang dihasilkan dari Reforma Agraria,” ujarnya.

Dalam Rakernas ini, Hadi Tjahjanto pun melaporkan progres Reforma Agraria. Progres tersebut di antaranya dari legalisasi aset melalui program PTSL yang mencapai 9,2 juta hektare atau 235,23% dari target. Kemudian, legalisasi tanah-tanah transmigrasi saat ini telah mencapai 140.590 hektar atau 23,43%. Sementara itu, redistribusi tanah yang bersumber dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar dan tanah negara lainnya, saat ini telah mencapai 1,3 juta hektare atau 342,57%. Lalu, untuk redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan mencapai 358.719 hektare atau 8,75% dari target.

Di samping itu, Kementerian ATR/BPN telah melakukan penataan aset di kawasan pesisir dan permukiman di atas air seperti di Wakatobi, Kepulauan Riau, Gorontalo, dan Kolaka. “Hal ini terwujud melalui kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui pemberian persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Untuk penataan aset khusus di atas pesisir atau permukaan air, masih banyak yang harus kita selesaikan dan perlunya koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah,” ungkap Hadi Tjahjanto.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN Terkait Pelaksanaan Reforma Agraria

Dalam kesempatan ini, dilakukan kick off Perpres No. 62 Tahun 2023 yang ditandai dengan prosesi penyatuan tiga unsur agraria, yaitu tanah, bibit tanaman, dan air ke dalam satu kendi. Selain itu, diserahkan penghargaan kategori “Pelaksana Reforma Agraria Terbaik dan Penataan Akses Terbaik” yang jatuh kepada Provinsi Jawa Barat; “Pelaksana Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan Terbaik” yang jatuh kepada Provinsi Kalimantan Barat; dan “Legalisasi Aset Tanah Transmigrasi Terbaik” kepada Provinsi Kalimantan Selatan. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *