KALBAR, Sinarpagibaru.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK), Kementerian LHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar gagalkan perdagangan sisik Trenggiling dan meringkus 2 orang pelaku BY (44) dan AN (63) dalam operasi penindakan di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023. Kedua tersangka disergap petugas saat melakukan transaksi sisik Trenggiling di dalam rumah tersebut. Selain kedua pelaku petugas juga mengamankan 337,88 kg sisik Trenggiling, 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) buah buku rekening.
BY (44th), yang bertempat tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berperan sebagai pengumpul/penampung, pemilik dan penyimpan 337,88 Kg sisik Trenggiling pada sebuah rumah di Desa Kelakik. Sedangkan AN (63th) bertempat tinggal di Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi merupakan broker/perantara yang rencananya akan memperdagangkan sisik Trenggiling tersebut.
Rasio Ridho Sani, Dirjen PHLHK menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka BY dan AN ini sangat penting untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya trenggiling. Penyergapan BY dan AN merupakan pengembangan dari penangkapan FA (31th), MR (35th), serta MN (47th) tersangka perdagangan 57 Kg sisik trenggiling pada Juni 2023 di Pontianak dan Sambas.
Sedangkan penangkapan tersangka FA, MR, dan MN merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan perdagangan sisik trenggiling Kalimantan Selatan dan Timur dengan tersangka AF (42th), R (41th), dan AT (34th) dengan barang bukti 360 Kg. Sehingga total perdagangan sisik trenggiling yang berhasil digagalkan oleh Gakkum KLHK 754,88 Kg.
Rasio Sani menambahkan bahwa, penyidik KLHK terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling. Perburuan dan perdagangan illegal trenggiling harus dihentikan karena berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem. Trenggiling (Manis javanica) berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya.
“Trenggiling memakan rayap dan semut, berkurang populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut sehingga akan menganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarkat,” terang Rasio Sani.
Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan Trenggiling sangat besar. Valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari Univeristas IPB bahwa 1 (satu) ekor Trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp. 50,6 juta. 1 (satu) Kg sisik Trenggiling diambil dari 4 ekor Trenggiling hidup. Dari barang bukti sebanyak 337,88 Kg sisik Trenggiling maka 1.351 ekor Trenggiling harus dibunuh. Nilai kerugian lingkungan akibat perburuan Trenggiling dari kasus ini mencapai Rp 68,36 Milyar.
Sedangkan total kerugian lingkungan perdagangan 754,88 kg sisik yang berasal dari pembunuhan 3.019 trenggiling oleh jaringan Kalimantan mencapai Rp. 152,76 Milyar. Mengingat pentingnya peranan trenggiling dan besarnya kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling, pelaku harus dihukum maksimal agar ada efek jera, tegas Rasio Sani.
Sementara itu, Kepala Balai PHLHK KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan bahwa BY dan AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna menjalani proses peyidikan. Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga 3,5 Milyar.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang dimiliki penyidik dan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik Trenggiling, petugas bergerak cepat dengan melakukan profiling serta pencarian lokasi transaksi. Hasilnya Tim berhasil mengamankan kedua pelaku (BY dan AN) saat sedang berada disebuah rumah yang didalamnya tersimpan sisik Trenggiling sebanyak 337,88 kg, yang telah dikemas kedalam 6 karung dan 13 dus.
Dari hasil pemeriksaan, BY mengakui sebagai pemilik sisik Teringgiling. Sedangkan AN mengakui bahwa sebagai broker/perantara yang mengatur penjualan sisik Trenggiling. Rencananya pelaku akan mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan sisik Trenggiling yang disepakati dengan pembeli, tegas David.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Polhut Utama Sustyo Iriyono menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen KLHK untuk menghentikan jaringan perburuan dan perdagangan trenggiling. Dirinya menegaskan tidak akan berhenti menindak kejahatan serius yang telah merugikan negara dan lingkungan sangat besar.
Menurut Sustyo, kejahatan terhadap trenggiling ini merupakan kejahatan serius karena merugikan lingkungan sangat besar. “Kami berharap Pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Menindaklanjuti perintah Dirjen PHLHK, kami akan berkerjasama dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksi keuangannya guna penyidikan tindak pidana pencucian uang”, pungkas Sustyo Iriyono.
Sustyo menambahkan bahwa KLHK terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya serta memanfaatkan teknologi, informasi intelijen, cyber patrol untuk membongkar jaringan ini. “Jaringan ini masih terus kita pantau, karena disinyalir masih ada pelaku lain yang belum terungkap,” Sustyo Iriyono menambahkan.
Sustyo mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan BKSDA Kalimantan Barat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. (Gtg)