JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan penghargaan insentif fiskal kepada daerah yang dinilai mampu mengendalikan laju inflasi. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada 34 daerah.
Insentif fiskal pengendalian inflasi periode ke-3 tahun 2023 tersebut, diberikan secara simbolis pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menkeu yang telah memberikan insentif fiskal kepada daerah. Penghargaan ini diyakini bakal memperkuat gerakan dan memotivasi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengendalikan inflasi.
Hal ini juga menunjukkan bahwa persoalan inflasi harus tetap menjadi atensi semua pihak. “(Insentif ini) sangat-sangat ini berarti bagi rekan-rekan dan tolong bagi yang lain-lain bisa bekerja untuk bisa mendapatkan hadiah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri menekankan, Presiden Jokowi sangat mengatensi upaya pengendalian inflasi. Pasalnya, inflasi berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. “Rakyat di bawah itu membutuhkan perutnya terisi, itu yang paling penting sekali,” jelasnya.
Presiden, kata Mendagri, telah menegaskan apabila ada penjabat (Pj.) kepala daerah yang kinerjanya tidak bagus dalam mengendalikan inflasi, maka akan dikenai sanksi tegas seperti diganti dengan pejabat lainnya. Pihaknya juga bakal konsisten mengevaluasi kinerja para Pj. kepala daerah. “Jadi tolong rekan-rekan untuk masalah inflasi menjadi atensi,” tandasnya.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, melalui pemberian insentif fiskal ini diharapkan Pemda dapat terus melakukan berbagai upaya pengendalian inflasi. Dirinya menekankan agar insentif tersebut digunakan untuk terus memperbaiki kinerja sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. “Sehingga kinerja pun diatur dan diukur secara objektif,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menkeu meminta Pemda tidak hanya melihat data, tapi juga turun melakukan langkah pengendalian. Upaya itu dapat dilakukan melalui berbagai instrumen seperti memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai informasi, daerah penerima insentif tersebut terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten. Daerah penerima di tingkat provinsi yakni Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. Kemudian di tingkat kota yaitu Subulussalam, Tidore Kepulauan, Sibolga, Banjarbaru, Pagar Alam, dan Singkawang.
Sementara daerah penerima insentif di tingkat kabupaten, di antaranya Pulau Morotai, Bangka Selatan, Kutai Kartanegara, Morowali, Paser, Sorong Selatan, Pohuwato, Banggai, Luwu, Boalemo, Bulungan, Aceh Singkil, Sumbawa Barat, Pulang Pisau, Minahasa Utara, Supiori, Minahasa Selatan, Tabalong, Parigi Moutong, Bandung, Landak, Lamongan, Bolaang Mongondow, Banyuwangi, dan Pasaman.
(Rls/Nvr)