Kementerian PANRB dan Paguyuban Bahas Konkret Penerapan UU ASN

Kementerian PANRB dan Paguyuban Bahas Konkret Penerapan UU ASN No. 20/2023, Kamis (16/11). (Foto: Humas Kemen Panrb)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama instansi yang tergabung dalam paguyuban PANRB membahas konkret berbagai isu strategis pasca-pengundangan Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (16/11) pagi.

Instansi yang tergabung dalam paguyuban yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta bersama Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), berdiskusi soal aturan turunan penerapan UU ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, diundangkannya UU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Penerapan aturan ini akan dijalankan bersama Kementerian PANRB dengan para instansi paguyuban.

“Kita menghasilkan yang substantif dan berdampak lewat UU ASN, kita sekarang langsung bahas yang teknis bareng paguyuban, TIRBN, dan KPRBN agar dapat implementatif,” ujar Menteri Anas.

Menteri Anas menjelaskan berbagai isu teknis soal turunan UU ASN. Setidaknya ada lima isu strategis yang dibahas, yakni penataan tenaga non-ASN, pengembagangan kompetensi, mobilitas talenta, digitalisasi manajemen ASN, serta penataan kelembagaan pengawasan dan sistem merit.

Baca Juga :  Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan Polri Tangani TPPO

“Ini lima topik strategis yang akan kita bahas teknis dan akan dijelaskan mendalam di aturan turunan peraturan pemerintah (PP). Kita targetkan lebih cepat dari enam bulan setelah pengesahan undang-undang akan selesai,” papar mantan Kepala LKPP ini.

Sementara itu, Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebut, pihaknya menerjemahkan UU ASN khususnya dalam penyiapan talenta yang relevan dengan perubahan zaman. Pihaknya telah merumuskan soal penataan memperhatikan perkembangan jumlah ASN, termasuk jumlah ASN yang akan tumbuh positif, dan yang tumbuh negatif.

Kepala LAN Adi Suryanto menyampaikan, lewat lahirnya UU ini, para ASN wajib untuk mengembangkan kompetensi. Ke depan para ASN harus mengembangkan kompetensi mengikuti berbagai pelatihan, termasuk magang di antar-instansi dan swasta. “Kita harapkan pengembangan kompetensi ASN ini benar-benar berdampak,” ujar Adi.

Baca Juga :  GTRA Summit 2023 Perkuat Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Kesejahteraan Rakyat

Rapat Koordinasi Kementerian PANRB bersama Instansi Paguyuban Tahun 2023 ditujukan untuk membahas dan merumuskan isu-isu strategis terkait konsolidasi Paguyuban PANRB pasca penetapan UU No. 20/2023 tentang ASN. Turut hadir dalam kesempatan ini, Ketua KASN Agus Pramusinto; Kepala ANRI Imam Gunarto; Sekretaris Eksekutif Eko Prasojo; Ketua TIRBN Sumarsono; serta para jajaran pejabat pimpinan tinggi di Kementerian PANRB dan instansi paguyuban. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *