Serahkan Sertipikat di Palangka Raya, Menteri ATR/BPN Jelaskan Soal BPHTB Terutang

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat secara door to door di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (16/11/2023). (Foto: Humas ATR/BPN)

PALANGKA RAYA, Sinarpagibaru.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 10 sertipikat secara door to door di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (16/11/2023). Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Palangka Raya.

Seraya menyerahkan sertipikat, Hadi Tjahjanto menjelaskan kepada masyarakat terkait tulisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Terutang di dalam sertipikat. Meskipun masih tertulis terutang, Menteri ATR/Kepala BPN menjamin bahwa BPHTB tersebut gratis jika nilai tanah di bawah Rp60 juta. “Ini maksudnya kalau nanti mau dipecah (waris, red), Ibu tidak perlu membayar BPHTB-nya lagi,” terang Menteri ATR/Kepala BPN kepada salah seorang penerima benama Mariani (60).

“Saya harus menjelaskan bahwa di dalam sertipikat ada tertulis terutang, supaya tidak kaget, kalau misalkan di sini harga tanah kurang dari 60 juta, sesuai dengan aturan (BPHTB-nya, red) adalah gratis,” tambah Hadi Tjahjanto.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Imbau Seluruh Satker Sosialisasikan Sertipikat Tanah Elektronik

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, jumlah bidang tanah yang ada di Kota Palangka Raya diestimasi sebanyak 222 ribu bidang tanah dan sudah terdaftar kurang lebih 88% atau 197.300 bidang. “Tinggal 12% lagi selesai. Harapan saya tahun ini Palangka Raya menjadi Kota Lengkap,” tuturnya.

Arti dari Kota Lengkap itu sendiri, dikatakan Hadi Tjahjanto bahwa seluruh bidang tanah terdaftar, artinya tidak ada lagi tumpang tindih dan saling mencaplok wilayah yang menyebabkan cekcok antar tetangga. “Berikutnya kalau sudah semua terdaftar, kemudian kita unggah secara digital sudah akurat maka tidak ada lagi mafia tanah. Artinya negara melindungi masyarakat dari ancaman mafia tanah,” ujarnya.

Selain jaminan perlindungan dari mafia tanah, Hadi Tjahjanto juga menyebut dengan adanya sertipikat, masyarakat dapat meningkatkan perekonomiannya dengan menjaminkan sertipikatnya ke lembaga keuangan formal. “Berikutnya, apabila masyarakat ingin berusaha juga sudah dijamin, bisa mendapatkan pinjaman dari bank,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga :  Presiden: Sertipikat Tanah adalah Bukti Hukum Hak atas Tanah Masyarakat

Turut hadir dalam penyerahan sertipikat ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Bidang Pengembangan dan Pengawasan Zona Integritas, Sapriadi; Tenaga Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi beserta jajaran; Pj. Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu; serta jajaran Forkopimda Kota Palangka Raya. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *