Daerah  

Pemerintahan Desa Cibodas Salah Satu  Mendapatkan Tambahan Dana Desa 2023 

Kantor Desa Cibodas, Kabupaten Bogor.

BOGOR, Sinarpagibaru.com – Belum lama ini Kepala Desa Cibodas Suhanda diruang kerjanya mengatakan, dari 416 Desa se – Kabupaten Bogor, Jawa Barat 80 Desa mendapatkan tambahan  Dana Desa Tahun 2023.

Salah satunya adalah Desa Cibodas  Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebesar Rp. 139.642.000 yang diperuntukan untuk pengeboran di 3 Titik Air yaitu, di kampung Babakan Rt. 02/04, di kampung Cibodas Rt.01/01, di kampung Cibodas Rt.01/03.

Semua anggaran tambahan dari DD ( Dana Desa ) tersebut diatas sudah terealisasi dengan baik berkat kerjasama Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Cibodas.

Menindaklanjuti surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan RI Nomor: S-129/PK/2023 Hal : Pemberitahuan Rincian Tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 pada website DJPK, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 201/PMK.07/2022, bahwa:

a. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (6), bahwa Dana Desa yang dihitung pada Tahun Anggaran berjalan dialokasikan sebagai tambahan Dana Desa;

b. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (7), bahwa formula pengalokasian untuk tambahan Dana Desa, dihitung secara proporsional dan memperhatikan kriteria berupa kriteria utama; dan kriteria kinerja.

c. Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1), bahwa kriteria utama, terdiri atas:

Desa bebas dari korupsi pada semester I Tahun Anggaran 2023;

Desa telah disalurkan Dana Desa nonBLT Desa Tahap I Tahun Anggaran 2023; dan

Desa menganggarkan BLT Desa Tahun Anggaran 2023.

d. Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4), bahwa kriteria kinerja, terdiri atas :

kriteria Pemerintah Desa, yang terdiri atas:

kinerja keuangan dan pembangunan Desa; dan

tata kelola dan akuntabilitas keuangan Desa.

Penghargaan Desa dari kementerian/lembaga.

2. Sumber data dalam pengalokasian tambahan Dana Desa bersumber dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Cegah Penipuan, BPN Kota Depok Minta Masyarakat Pahami Syarat dan Kouta PTSL

 

3. Sumberdata dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan melalui Aplikasi Siskeudes integrasi sampai dengan bulan Juni Tahun 2023.

 

4. Daftar rincian tambahan Dana Desa yang merupakan hasil penghitungan tambahan Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir.

 

5. Penggunaan anggaran tambahan Dana Desa untuk mendanai kegiatan terutama penanganan bencana alam dan non-alam, antara lain:

a. kekeringan;

sulitnya air bersih; dampak penurunan produktifitas pertanian; dan terjadinya wabah penyakit.

b. kegiatan lain sesuai kebutuhan dan prioritas Desa.

 

6. Penetapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 ditetapkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa bersama BPD.

 

7. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada angka 6 dalam rangka perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 sebagai dasar perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2023.

 

8. Penyaluran alokasi tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September dengan ketentuan, Kepala Desa menyampaikan permohonan kepada kepala DPMD melalui Camat dengan melampirkan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, berupa:

a. Perdes tentang RKP Desa Perubahan Tahun Anggaran 2023 berserta lampiran daftar RKP Desa;

b. Perdes tentang APB Desa Perubahan Tahun Anggaran 2023 beserta lampiran 1a dan 1b; dan

c. Surat pernyataan komitmen penganggaran tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, sebagaimana format terlampir.

 

9. Penyaluran alokasi tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka serta penggunaan dan pertangungjawaban dilaksanakan tersendiri tidak termasuk dalam Dana Desa untuk nonBLT Desa dan BLT Desa.

 

10. Batas waktu penyampaian dokumen permohonan penyaluran alokasi tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling lambat tanggal 25 Oktober 2023.

Baca Juga :  Desa Cibeuteng Udik Mendapatkan Tambahan Dana Desa 2023

 

11. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Camat agar:

a. Mensosialisasikan mengenai alokasi tambahan Dana Desa tahun 2023 dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 201/PMK.07/2022;

b. Memfasilitasi pelaksanaan musrenbang Desa dalam rangka perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 sebagai dasar perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2023;

c. Memfasilitasi penyaluran alokasi tambahan Dana Desa; dan

d. Melakukan fungsi monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

“Saya selaku Kepala Desa Cibodas, mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemeritah Kabupaten Bogor dan stekholder, serta seluruh lapisan masyaraka supaya menjaga dan merawat kebersamaan dan  tingkatkan silaturahmi untuk kepentingan kita bersama,” ungkap Suhanda dengan senyum.

Salah satu warga Desa Cibodas Asep mengatakan, kami merasa senang dan berterimakasih kepada pemerinta dan perangkat Desa Lulut terutama kepada Kepala Desa, dimana dengan adanya pengeboran di 3 titik ini kebutuhan akan air bersih sangat penting, apalagi disaat musim kemarau panjang. semoga ke depan lebih baik lagi dan maju terus, ungkapnya.

 

(Budiman/Lilis/Mus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *