MADIUN, Sinarpagibaru.com – Menanggapi adanya berita “Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kedua R Moerdjoko Atas Badan Hukum PSHT” yang dilakukan oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah di media massa dan media sosial. Untuk itu Pengurus Pusat PSHT menggelar press release terkait dengan berita putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan pembatalan Badan Hukum (BH) PSHT yang diajukan Drs. R. Moerdjoko dan Tono Suharyono.
Press release di Graha Wira Tama Padepokan Agung PSHT, jl. Merak, Kota Madiun, Senin (4/12/2023) ini dihadiri Ketua Umum PSHT, Drs. R. Moerdjoko, Ketua Dewan Pusat, H. Issoebiantoro, SH serta tiga orang dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT, Sukriyanto, SH., MH, Maryono, SH. MH, dan Sutrisno Budi, SH.,MH.
Dalam siaran pers Nomor: 329/SE/PP-PSHT.Hum.000/XII/2023, Tentang Tanggapan atas adanya Press Release Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate terkait Putusan PK Kedua.
Maka bersama ini Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menyatakan:
1. Bahwa bilamana ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa mereka sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah berdasar keputusan PK Kedua, maka kami sampaikan bahwa perkara nomor 237 PK/TUN/2022 adalah masalah badan hukum, dan BUKAN SENGKETAKEPENGURUSAN, karena kepenguruan Persaudaraan Setia Hati Terate secara fakta (de facto) adalah Kangmas R. Moerdjoko sebagai Ketua Umum, Kangmas Tono Suharyanto sebagi Sekretaris Umum dan Kangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat.
2. Bahwa oleh karena itu putusan nomor 237 PK/TUN/2022 tidak akan menyebutkan sah atau tidaknya kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate.
3. Bahwa sebagaimana diketahui, Persaudaraan Setia Hati Terate yang lahir dengan nama Pentjak Sport Club pada tahun 1922 adalah organisasi yang tidak berbadan hukum, yang keberadaannya pun dijamin pemerintah melalui UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 10 yang berbunyi:
Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.
4. Bahwa dalam Parapatan Luhur (Majelis Nasional) Persaudaraan Setia Terate (PSHT) Tahun 2016, karena alasan tertentu Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi selaku Ketua Umum Persaudaraan Loyalis Terate meski hanya didukung 8 suara, mengalahkan R Moerdjoko yang didukung dan dipercaya 108 suara cabang.
5. Dalam tahun pertama kepengurusan, terjadi banyak hal pendzaliman kepada cabang-cabang, bahkan pemecatan kepengurusan cabang tanpa prosedur, yang jelas-jelas merusak dan meniadakan marwah persaudaraan yang ada. Hal ini kemudian memaksa cabang-cabang meminta pertanggungjawaban Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi dalam Rakornas PSHT 2017, yang karena ketdakhadiran beliau, sementara di sisi lain harus ada upaya penyelamatan marwah persaudaraan di di PSHT, maka peserta Rakornas lalu meminta. Majelis Luhur (sekarang disebut Dewan Pusat) memberikan restu peningkatan status Rakornas menjadi Parapatan Luhur.
6. Bahwa dalam Rakornas / Parapatan Luhur 2017 yang diikuti oleh mayoritas cabang peserta Parapatan Luhur 2016, yang kehadiran dan keikutsertaannya sudah jauh melebihi kuorum sebagaimana dipersyaratkan dalam AD ART 2016 dan sudah pula disetujui Majelis Luhur yang bersifat Kolektif Kolegial, secara aklamasi kemudian terpilih R Moerdjoko sebagai Ketua Umum dan Tono Suharyanto sebagai Sekretaris Umum untuk menjaga marwah persaudaraan yang ada.
7. Bahwa dikarenakan tidak menerima hasil Rakornas / Parapatan Luhur 2017 tersebut, maka Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, meski sudah tidak menjabat Ketua Umum PSHT, lalu diam-diam mendaftarkan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate dengan melakukan rekayasa persyaratan sebagaimana disebutkan di dalam UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu rekayasa syarat Surat Keterangan Domisili dan Pernyataan Tidak Dalam Sengketa.
8. Bahwa atas munculnya pengesahan badan hukum PSHT yang didaftarkan oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, dimana yang bersangkutan sudah TIDAK menjabat sebagai Ketua PSHT sehingga TIDAK mempunyai kewenangan dan kualitas untuk itu, membuat Kangmas R Moerdjoko menggugat pembatalan badan hukum tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
9. Bahwa di dalam persidangan PTUN Jakarta dihadirkan saksi Lurah Nambangan Kidul, Sumarno S.Sos yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan domisili bagi perkumpulan yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi. Dan berdasar hal ini sudah pasti Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi melanggar prinsip ajaran kejujuran dalam Persaudaraan Setia Hati Terate.
10. Bahwa dikarenakan cacat yuridis formil, dan secara fakta Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi sudah dinonaktifkan dari kedudukan sebagai Ketua Umum PSHT, maka PTUN, PT-TUN dan Mahkamah Agung lalu membatalkan pengesahan badan hukum PSHT dengan ketua Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi.
11. Bahwa di dalam proses Peninjauan Kembali yang diajukan dan dimenangkan Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, novum (bukti baru) yang diajukan pun tetap tidak menyertakan surat keterangan domisili dari Kelurahan Nambangan Kidul, dimana artinya persyaratan pendirian badan hukum tetap cacat yuridis formil.
12. Bahwa selain itu dipandang ada kekhilafan di dalam pertimbangan hakim dalam putusan PK, menjadikan alasan untuk diajukan PK Kedua.
13. Bahwa dengan adanya putusan PK Kedua juga DITOLAK, sambil menunggu salinan putusan PK Kedua diterima, maka Pengurus Pusat PSHT akan mempelajari guna mengambil langkah-langkah hukum yang harus dilakukan oleh Pengurus Pusat melalui LHA, dan untuk itu dihimbau kepada seluruh warga Persaudaraan Setia Hati Terate untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan terkait hal tersebut.
Ilmu Setia Hati adalah ilmu jujur kepada hati nurani, oleh karena itu Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate tetap berkomitmen untuk menjaga marwah kejujuran guna tegaknya persaudaraan di Persaudaraan Setia Hati Terate.
“Selama matahari masih bersinar dan terbit disebelah timur, selama bumi masih berputar dan dihuni manusia, selama itu pula Persaudaraan Setia Hati Terate tetap jaya, kekal, abadi selamanya”
(EHP22)