LEBAK, BANTEN, Sinarpagibaru.com – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas koperasinya mengambil langkah tegas dengan cara menutup aktivitas KSP Bunan Jaya Prima yang beroperasi tanpa izin diwilayah Lebak.
Penutupan akan dilakukan mulai tanggal 11 Desember 2023 mendatang sesuai dengan surat pernyataan yang sudah tertandatangan oleh Dinas Koperasi Kab. Lebak dan perwakilan manajemen KSP Bunan Jaya.
Adapun alasan dilakukan penutupan karena adanya pelanggaran serius berupa ditemukan setidaknya 2(dua) kantor operasional milik KSP Bunan Jaya Prima yang beroperasi di Kab. Lebak tanpa seizin dan sepengetahuan Pemda Lebak.
Pengawas Koperasi Kabupaten Lebak, U. Turmudi (6/12) menjelaskan, sebelum surat pernyataan tersebut ditandatangani, pihaknya terlebih dahulu melakukan peninjauan lapangan. Dalam tinjauan tersebut ditemukan kantor operasional KSP Bunan Jaya Prima yang berada di Desa Bojong Leleng, Kec. Cibadak, Kab. Lebak.
“Dari pemeriksaan dan hasil keterangan yang kami peroleh, tak ditemukan dokumen pendukung yang menyatakan koperasi ini dapat beroperasi di Kab. Lebak” katanya kepada sinarpagibaru.com diruang kerjanya.
Lebih jauh Ia menjelaskan, dalam surat pernyataan tersebut poin utamanya adalah melakukan penutupan secara resmi seluruh aktivitas koperasi ini yang dikhususkan untuk seluruh wilayah Kab. Lebak dan dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan.
Sedangkan yang berkaitan dengan penerapan sanksi lainnya, Turmudi mengatakan pihak yang tepat untuk menerapkan sanksi haruslah Pemda Kab. Pandeglang mengingat Koperasi ini dibawah pembinaan dan pengawasan Dinas Koperasi Pandeglang.
Dalam kesempatan yang sama, Asep Wahyudin, Kepala Bidang Koperasi pada bidang Koperasi dan UKM Kab. Lebak yang turut menyaksikan dibautnya surat pernyataan tersebut menilai tindakan yang dilakukan oleh pihaknya sudah benar dan sudah berdasar sesuai dengan aturan yang berlaku pada koperasi.
Asep menjelaskan, dalam melakukan suatu tindakan, pihaknya merujuk pada aturan yang berlaku sesuai undang-undang, yang mana salah satu perihalnya adalah tentang penertiban koperasi.
Menurut Asep, aturan telah mengamanatkan agar kegiatan koperasi yang belum memiliki izin wajib ditutup.
“Kami menghimbau, sebelum memiliki izin, KSP Bunan Jaya Prima dilarang beraktivitas apapun di Kab. Lebak termasuk melakukan penerimaan anggota baru” imbuhnya.
Sementara itu, Dani Siregar, pengelola KSP Bunan Jaya Prima mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah sesuai dengan arahan dari Dinas Koperasi Kab. Lebak yang diakuinya telah tertuang dan sudah Ia tandatangani.
“Kemarin kami telah menggelar pertemuan dengan Diskop Lebak, hasil pertemuannya sudah tertuang,” tandasnya.
(Ans)