D.I. YOGYAKARTA, Sinarpagibaru.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Pendopo Kantor Gubernur D.I. Yogyakarta, pada Kamis (07/12/2023). Sertipikat diserahkan kepada Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Dari estimasi 126 juta bidang tanah di Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,8 juta bidang tanah.
“Pendaftaran tanah ini didorong bukan hanya tanah-tanah masyarakat tetapi juga rumah-rumah ibadah, tanah wakaf, dan tanah aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/Kepala BPN juga menyambut baik dengan percepatan sertipikasi tanah bagi tanah-tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Hal ini menurutnya sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di D.I. Yogyakarta. Dengan demikian, kegiatan Penatausahaan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan telah dilakukan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran. “Sehingga, output akhir kegiatan, yaitu berupa sertipikat tanah,” tuturnya.
“Saya berharap dengan adanya penyerahan sertipikat tanah hari ini, tanah-tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten bisa aman dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah, serta diharapkan tidak diserobot oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, termasuk oknum mafia tanah,” lanjut Hadi Tjahjanto.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, dengan sertipikat yang diberikan atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ini bisa mendatangkan manfaat, termasuk akan berguna bagi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat D.I. Yogyakarta.
Sebagai program yang diusung untuk mempercepat pendaftaran tanah, PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap telah menunjukkan kontribusi dalam pertambahan nilai ekonomi. Dari hasil penyertipikatan tanah sejak tahun 2017 hingga saat ini, pertambahan nilai ekonomi mencapai Rp5.988 triliun dan 96%-nya beredar di masyarakat melalui Hak Tanggungan. “Di Provinsi D.I. Yogyakarta sendiri, pertambahan nilai ekonomi pada tahun 2023 mencapai Rp11,93 triliun, yang bersumber dari PPh, BPHTB, PNBP, dan Hak Tanggungan,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur D.I. Yogyakarta menerangkan, sertipikat yang diterima kali ini meliputi 1.194 Sertipikat Tanah Kasultanan dan 16 Sertipikat Tanah Kadipaten. Kemudian, diterima pula Sertipikat Tanah Kalurahan dengan rincian 248 Sertipikat Hak Milik Kasultanan dan 20 Sertipikat Hak Milik Kadipaten.
“Di mana masing-masingnya (sertipikat, red) sebagai upaya memberikan hak hukum, bukti kepemilikan tanah, dan selanjutnya meningkatkan harkat dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Mengiringi agenda tersebut, dalam kesempatan ini pula izinkanlah saya mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili Bapak Menteri ATR/Kepala BPN. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa berkenan melimpahkan berkah dan rahmat-Nya bagi kita semua, agar tanah dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gubernur D.I. Yogyakarta.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Yogyakarta, Suwito beserta jajaran. (Gtg)