Tahun 2024, Seluruh Tanah di Provinsi Bali Bersertifikat

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Andry Novijandri. (Foto: ist)

BALI, Sinarpagibaru.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Andry Novijandri menyatakan, dari total 2.195.000 bidang tanah di Provinsi Bali, sudah sekitar 95 persen tanahnya sudah terdaftar sisanya tanah kosong namun sudah terpetakan.

“Kami targetkan di akhir tahun 2024, seluruh bidang tanah di Provinsi Bali sudah bersertifikat dengan program PTSL atau program lainya,” kata Andry Novijandri dalam keterangannya kepada media ini di Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Rabu (13/12/2023).

Andry melanjutkan, dari 2.195.000 bidang tanah di Provinsi Bali tersebut tersebar di 8 Kabupaten 1 Kota yang ada diseluruh Provinsi Bali. Sedangkan yang sudah tersertifikatkan 2 juta bidang tanah atau 90 persen.

“Nantinya di tahun 2024 sudah dinyatakan seluruh tanahnya lengkap, kita go internasional dan kita sudah bisa melayani full digital,” ujarnya.

Andry Novijandry yang sebelumnya menjabat Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat menyebutkan, Kantah Kota Denpasar ditunjuk sebagai kantor percontohan lokasi terhadap sistem keamanan elektronik. “Jadi syarat pelayanan elektronik bisa berjalan datanya harus siap melayani elektronik. Tidak bicara kuantitas tetapi sudah bicara kualitas. Data tekstual, data spasial dan lokasi harus siap”, ujarnya.

Baca Juga :  Kantah Kabupaten Cirebon Bagikan 372 Sertifikat PTSL-PM untuk Tiga Desa

“Jadi syarat pelayanan elektronik itu harus semuanya dan secara digital bukan hard copy,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan, saat ini kementerian telah meluncurkan program sertifikat elektronik yang sebelumnya dilaunching oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta. Dimana presiden Jokowi juga menyerahkan 10 sertifikat elektronik secara simbolis, salah satunya dari wilayah Bali yaitu sertifikat elektronik perorangan warga Kabupaten Badung.

Menurutnya, Provinsi Bali sudah melaksanakan namanya sertifikat elektronik. Tahap pertama sudah diterbitkan yaitu sertifikat tanah elektronik milik Barang Milik Negara (BMN), BUMN selanjutnya perorangan yang diserahkan presiden Jokowi di istana negara.

Baca Juga :  Pembina Tim 5 Dukung Pemerataan Capaian WBK dan Layanan Elektronik se-Provinsi Gorontalo

Lebih lanjut, Dia mengatakan, manfaat sertifikat elektronik yaitu tidak akan dicuri, hilang, dipalsukan dan bisa dipertanggung jawabkan dari pemerintah.

“Sekarang namanya pemalsuan itu barang dipalsukan sertifikatnya, kalau elektronik apa yang dipalsukan. Elektronik tidak ada lagi yang dipalsukan. Jadi masyarakat tidak usah takut sertifikat tanahnya dialihkan ke sertifikat elektronik,” pungkasnya. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *