KENDAL, Sinarpagibaru.com – Pada Senin (18/12/2023) dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 500 sertipikat tanah diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni kepada masyarakat setempat. Sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibagikan kali ini mencakup untuk empat kecamatan dan enam kelurahan di Kabupaten Kendal.
Program PTSL sendiri, menurut Raja Juli Antoni merupakan program revolusioner dari pemerintahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. PTSL menjadi pendorong agar masyarakat pemilik tanah mendapatkan kesempatan memiliki sertipikat tanah dengan akses yang mudah dan biaya yang lebih murah.
“Kita bersyukur karena melalui program ini, kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat bisa kita implementasikan. Semakin banyak rakyat yang mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya” ujar Raja Juli Antoni di lokasi penyerahan sertipikat, di Gedung Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kabupaten Kendal.
Wamen ATR/Waka BPN mengaku bangga melihat capaian Kabupaten Kendal. Kabupaten ini sudah mendaftarkan 585.758 bidang tanah atau setara 89,28% dari target bidang tanah yang perlu didaftarkan. Sedangkan untuk tanah yang bersertipikat totalnya ada 510.943 bidang atau sebesar 77%. “Hari ini, kita patut berbangga untuk capaian Kabupaten Kendal,” ungkapnya.
Di momen ini, Raja Juli Antoni juga menghimbau agar masyarakat penerima sertipikat menjaga dan menyimpan sertipikatnya di tempat yang aman. Selamat kepada Bapak/Ibu sekalian yang sudah menerima sertipikat. Sekarang sudah ada kepastian hukum dan InsyaaAllah ini akan bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan kita bersama,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama dalam kesempatan ini mengungkapkan bahwa berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kendal, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah ini sudah dibebaskan. “Yang paling penting dari semua itu, BPHTB memang kebijakan bupati beserta timnya, dibebaskan untuk Kendal. Ini bisa meringankan beban biaya Bapak/Ibu dalam mengurus administrasi,” sebutnya.
Dico Ganinduto sebagai Bupati Kendal menyambut baik langkah percepatan sertipikasi tanah lewat PTSL. “Mudah-mudahan kehadiran Kementerian ATR/BPN di sini, memberikan manfaat untuk masyarakat Kendal. Ke depan, diharapkan seluruh persoalan tanah khususnya bagi masyarakat Kendal bisa ditemukan solusinya, untuk bisa meningkatkan produktivitas masyarakat Kendal,” imbuhnya.
Turut hadir dalam penyerahan sertipikat ini, Kepala Kantah Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat; Kepala Kantah Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi; para Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah; para perangkat Pemerintah Kabupaten Kendal; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Mahrus; serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kendal. (Gtg)