Hukrim  

Satresnarkoba Indramayu Ringkus Pengedar Obat, Barang Bukti Hampir 5.000 Tablet

Tersangka, AD (29) beserta barang bukti

INDRAMAYU, Sinarpagibaru.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar obat keras tanpa izin.

Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, kepada awak media, Sabtu (23/12/2023).

Tersangka, AD (29), berhasil diamankan pada Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa resah atas kegiatan tersangka.

Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi menyatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan tersangka.

Baca Juga :  BNN, Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jaringan Sabu di Aceh

“Anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” terang AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Saat proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar obat keras tanpa izin edar.

Totalnya mencapai 4.900 tablet obat keras yang disita dari tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa obat tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

Tersangka AD akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait peredaran obat keras tanpa izin. Pungkas AKP Otong Jubaedi.

Baca Juga :  Konsisten Memberantas Peredaran Narkoba : Polres Indramayu Amankan 24 Gram Sabu dan 2 Kg Ganja Kering

(Teja,S.Spb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *