Menteri PANRB dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Sosial di Portal Nasional

Menteri PANRB dan Mensos gelar rapat pembahasan Portal Nasional di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (04/01). (Foto: Humas Kemen Panrb)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Pembangunan Portal Nasional terus dikebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Portal Nasional sebagai langkah percepatan transformasi digital pemerintahan nantinya akan mengintegrasikan sembilan layanan prioritas, salah satunya Bantuan Sosial.

Menindaklanjuti hal ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyambangi Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk membahas pembangunan dan penguatan GovTech sekaligus mengkonsolidasikan integrasi layanan Kemensos ke dalam Portal Layanan Digital Nasional.

“Kita bertemu dengan Bu Mensos membahas terkait layanan yang terintegrasi di Kemensos karena bantuan sosial menjadi salah satu layanan prioritas awal yang masuk ke dalam Portal Nasional sebagaimana amanat Perpres 82/2023,” ujar Menteri Anas saat rapat pembahasan Portal Nasional di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (04/01).

Kementerian Sosial diketahui telah memiliki Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Anas menilai Kemensos telah memiliki sistem informasi yang sudah siap dan mumpuni untuk bisa diintegrasikan ke dalam Portal Nasional. “Saya berterima kasih sudah ditunjukkan bahwa sistem di Kemensos sudah advanced. Ini tinggal interoperabilitaskan ke dalam satu Portal Nasional,” jelasnya.

Baca Juga :  Menteri Anas Apresiasi Integrasi Layanan Digital Kemenag

Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional telah ditetapkan pada Desember 2023. Di dalamnya terdapat regulasi soal hadirnya GovTech atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan “whole of government”.

Anas mengungkapkan kehadiran GovTech sangat penting agar digitalisasi layanan pemerintah bisa terpadu dan terintegrasi. GovTech hadir untuk mendukung kementerian/lembaga penanggung jawab layanan, dengan tidak mengambil alih pengelolaan layanan, aplikasi dan data.

Anas menekankan K/L tetap memiliki wewenang, kontrol, kendali, dan tanggung jawab terhadap aplikasi, data dan informasi, serta layanan yang masuk dalam lingkup penugasan. “Keberadaan GovTech untuk membantu. GovTech tidak akan mengambil data, data tetap dikontrol kementerian/lembaga. Itu adalah prinsip nomor satu, karena GovTech tidak punya kendali atas data,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tri Tito Karnavian Dorong Kader TPP PKK Se-Kaltim untuk Lawan Stunting

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan dukungannya atas hadirnya Portal Nasional untuk meningkatkan secara signifikan kualitas layanan pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat (citizen centric) khususnya di bidang sosial.

“Saya akan bangga kalau (portal Kemensos) dipakai di Portal Nasional. Kemensos siap dan akan mendukung Portal Nasional untuk kemudahan layanan,” pungkas Risma. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *