Wamen ATR/BPN Serahkan 616 sertipikat Tanah kepada Masyarakat Bengkalis dan Dumai

Wamen ATR/BPN Serahkan 616 sertipikat Tanah kepada Masyarakat Bengkalis dan Dumai, Rabu (24/1). (Foto: Humas ATR/BPN)

BENGKALIS, Sinarpagibaru.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini dilaksanakan guna memberi kemudahan akses layanan pendaftaran tanah dengan biaya yang lebih terjangkau. Melalui program PTSL, saat ini tercatat sudah 110,4 juta bidang tanah yang tedaftar dari target 126 juta bidang tanah. Sementara, yang sudah bersertipikat, mencapai 90,5 juta bidang tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni saat menyerahkan 516 sertipikat kepada masyarakat Bengkalis dan 100 sertipikat kepada masyarakat Dumai. Penyerahan sertipikat berlangsung di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/01/2024).

“Tahun 2014, saat Presiden Jokowi memulai pemerintahan, jumlah bidang tanah yang bersertipikat baru 46 juta bidang. Hanya butuh sembilan tahun, sekarang tanah bersertipikat sudah mencapai 90,5 juta bidang,” ungkap Raja Juli Antoni.

Ia menambahkan, hal tersebut adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia. “Tidak ada program yang 100% tepat, tapi sembilan tahun terakhir ini terjadi perbaikan yang luar biasa dalam manajemen pertanahan di Indonesia,” terangnya.

Baca Juga :  Raih Penghargaan dari ANRI, Kementerian ATR/BPN Upayakan Pengelolaan Arsip yang Semakin Baik

Raja Juli Antoni juga menegaskan, bahwa sertipikat tanah memberi kepastian hukum kepada pemilik tanah. Hal tersebut menurutnya akan menghindari masyarakat dari mafia tanah. “Tanah Bapak/Ibu sekarang insyaallah tidak lagi diserobot mafia tanah, karena ada legal formalnya, ada kepastian hukumnya,” tegas Wamen ATR/Waka BPN.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Bengkalis, Kasmarni sangat bersyukur atas kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah mengimplementasikan nawacita Presiden Joko Widodo terkait program Reforma Agraria. “Alhamdulillah hari ini masyarakat kami dapat tersenyum lebar, dan juga merasa bangga karena kepemilikan tanah mereka telah terjamin kepastian dan perlindungannya secara hukum,” kata Kasmarni.

Ia juga menambahkan, bahwa dari 516 sertipikat yang dibagikan untuk masyarakat Kabupaten Bengkalis, 117 sertipikat di antaranya adalah sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis. “Tentunya kami tetap berharap, program ini terus berlanjut dan dapat ditingkatkan untuk masa-masa yang akan datang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Asnawati menjelaskan bahwa pada tahun 2023, program PTSL di Provinsi Riau mendapat target sejumlah 84.592 bidang yang tersebar di 12 Kota/Kabupaten se-Provinsi Riau. “Dan semua target bidang tanah tersebut telah tercapai 100%,” lapor Asnawati.

Baca Juga :  Menteri AHY Resmikan Layanan 'Ruang Mengadu' Kanwil BPN Sulsel

Khusus untuk Kabupaten Bengkalis mendapat target sebanyak 12.282 bidang dengan realisasi capaian 100%. Tak hanya Bengkalis, hal yang sama juga dicapai Kota Dumai yang mendapat target sebanyak 568 bidang, dengan realisasi 100% di tahun 2023. “Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Turut hadir dalam penyerahan sertipikat ini, sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Povinsi Riau beserta jajaran; jajaran Forkopimda Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis; serta Pengurus LAMR Duri beserta jajaran. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *