Sinarpagibaru.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Jakarta Pusat menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DKI Jakarta Raya dalam penyampaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2022 di Kanwil BPN DKI Jakarta pada Kamis (13/4/2023).
Dalam pemberian penghargaan tersebut, Kantah Jakarta Pusat terpilih sebagai predikat tertinggi dengan nilai 89,6 (Zona Hijau) kualitas tertinggi di wilayah Kantah se-DKI Jakarta.
Menanggapi hasil yang diperoleh, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Shamy Ardian mengatakan bahwa Ombudsman mempunyai metode cara penilaian bagaimana menggali suatu informasi tentang kantor pertanahan.
“Pihak Kantor Pertanahan Jakarta Pusat selalu merespon dengan cepat apa yang jadi keluhan masyarakat terkait dalam pertanahan di kanal pengaduan. Tidak hanya melalui kanal Ombudsman tetapi juga di semua kanal media sosial akan ditindak lanjuti”, ujar Shamy dalam pidato di acara Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI di lingkungan Kanwil BPN Provinsi DKI di Kanwil BPN, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Dia juga mengatakan terpentingnya lagi bagi kantor pertanahan Jakarta Pusat tersebut selalu ditindak lanjuti untuk mencari solusi jalan keluarnya atas keluhan masyarakat.
Kuncinya adalah, lanjut kata Shamy, selalu merespon keluhan masyarakat. Menurutnya yang selalu dilaksanakan oleh kantor pertanahan Jakarta Pusat bisa seperti tersebut solusinya setiap ada keluhan akan selalu direspon.
“Walaupun hasilnya sudah memuaskan pihak kantor pertanahan tetap meminta arahannya kepada kantor wilayah BPN DKI Jakarta agar dapat lebih baik lagi terhadap pelayanan kepada masyarakat,” pungkas dia.
Sebagai informasi penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI telah di ikuti oleh lima kantor pertanahan DKI Jakarta diantaranya:
1. Kantor pertanahan menempati peringkat pertama dengan predikat terbaik, dengan nilai 89,6 zona hijau, kualitas tinggi
2. Kantor pertanahan Jakarta Timur dengan nilai 87,99 zona hijau, kualitas tinggi
3. Kantor pertanahan Jakarta Utara dengan nilai 86,93 zona hijau, kualitas tinggi
4. Kantor pertanahan Jakarta Barat dengan nilai 86,25 zona hijau, kualitas tinggi
5. Kantor pertanahan Jakarta Selatan dengan nilai 84,79 zona hijau, kualitas tinggi
Namun Ombudsman juga telah memberikan predikat kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dengan nilai 87,11 zona hijau, kualitas tinggi. (Gtg)