Presiden Jokowi Setujui Izin Prakarsa Penyusunan RPP Manajemen ASN

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Foto: Humas Kemen Panrb)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Izin prakarsa ini disetujui pada 5 Februari 2024 lalu. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (12/02).

“Selanjutnya akan dibentuk Panitia Antar Kementerian. Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN,” ujar Menteri Anas.

Menteri Anas mengungkapkan, Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN. Pembahasan ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.

Baca Juga :  LaNyalla Minta Penyidik Masuk Usut Skandal Rp349 T

“Kita terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini karena targetnya RPP memang harus sudah selesai di April tahun 2024, paralel kami juga mempertimbangkan masukan/saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait,” imbuhnya.

Lanjutnya diungkapkan, banyak substansi yang sudah selesai dilakukan pembahasan sebelum terbitnya izin prakarsa. Substansi tersebut diantaranya terkait Pengembangan Kompetensi; Pengelolaan Kinerja; Jenis dan Kedudukan; Perencanaan Kebutuhan; Pengadaan; Digitalisasi; Manajemen Perubahan; Evaluasi Manajemen ASN; serta Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.

Baca Juga :  Kantor Redaksi Media Jubi Dilempari Bom Molotov, Saksi: Pelaku 2 Orang

“Substansi terkait Hak dan Kewajiban ASN dan Jabatan ASN sudah hampir rampung. Dalam minggu ini akan dilanjutkan pembahasan terkait substansi lainnya,” pungkas Anas. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *