BPN Kabupaten Badung Terbitkan Sertipikat Elektronik untuk Masyarakat

Kantah Kabupaten Badung Implementasi Penerbitan Sertipikat Elektronik untuk Masyarakat, Kamis (15/2). (Foto: Humas ATR/BPN)

BADUNG, Sinarpagibaru.com – Sertipikat tanah elektronik telah diluncurkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Desember 2023 silam. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.

Implementasi Sertipikat Elektronik di Kabupaten Badung diresmikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Andry Novijandry dan Kepala Kantah Kabupaten Badung, Heryanto di Kantah Kabupaten Badung pada Kamis (15/02/2024).

Kakanwil BPN Provinsi Bali dalam sambutannya mengatakan, proses perjalanan implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat ini memakan waktu yang cukup lama. Menurutnya, hal ini dimulai ketika Kabupaten Badung dideklarasikan sebagai Kabupaten Lengkap pada tahun 2023.

“Di mana seluruh tanah di wilayah Kabupaten Badung sudah terpetakan. Terhadap hal ini, apabila masih ada yang belum atau kurang saya imbau kepada jajaran Kantah Kabupaten Badung untuk bisa melengkapi dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah sehingga benar-benar lengkap (terpetakan, red),” kata Andry Novijandry.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Berperan Andil dalam Percepatan Penyelesaian Pembebasan Lahan dan Tol di IKN

Proses selanjutnya dikatakan Kakanwil BPN Provinsi Bali adalah dengan dilakukan digitalisasi data pertanahan melalui validasi data pertanahan antara fisik dengan yuridis, juga dengan data elektronik. “Data yang didigitalkan harus sama dengan data yang tertulis di sertipikat yang Bapak Ibu pegang,” terangnya.

Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertipikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik. “Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan,” ujar Andry Novijandry.

“Oleh sebab itu, saya harapkan ke depan Badung sebagai pintu gerbang Internasional bisa memberikan layanan pertanahan berupa sertipikat tanah elektronik maupun pemberian informasi juga secara elektronik sehingga layanan bisa lebih mudah, murah, dan cepat,” tambahnya.

Kepala Kantah Kabupaten Badung melaporkan bahwa dalam kesempatan ini ia mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuannya agar implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat luas. “Saya mohon bantuan Bapak Ibu sekalian untuk dapat menyosialisasikan ini ke masyarakat,” kata Heryanto.

Baca Juga :  Perubahan HGB ke SHM, Kepala BPN Kota Depok: Biaya Relatif Terjangkau

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa yang hadir dalam kesempatan ini mengapresiasi jajaran Kantah Kabupaten Badung yang senantiasa konsisten memenuhi standar layanan kepada masyarakat yakni cepat, mudah, dan murah. “Mari kita wujudkan bersama, karena kita sebagai penyelenggara layanan publik kita diberikan aturan bagaimana memberikan layanan berbasis elektronik dan itu merupakan kewajiban kita bersama. Ini satu wujud nyata dari Kantah Kabupaten Badung untuk mewujudkan itu semua,” pungkasnya. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *