Tingkatkan Daya Saing Daerah, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Manajemen Strategi Inovasi

Diklat Manajemen Strategi Pengembangan Inovasi Daerah Berbasis Sektor Unggulan Wilayah untuk Angkatan I dan II Tahun 2024, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri.

JAKARTA, Sinarpagibaru. Com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Diklat Manajemen Strategi Pengembangan Inovasi Daerah Berbasis Sektor Unggulan Wilayah untuk Angkatan I dan II Tahun 2024. Diklat ini merupakan upaya BPSDM Kemendagri memperkuat kinerja pemerintahan daerah melalui inovasi agar daya saing daerah meningkat.

Diklat ini diikuti oleh 30 perwakilan dari berbagai daerah untuk setiap angkatan. Kegiatan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan. Hal ini terutama dalam mengelola tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta meningkatkan perekonomian termasuk daya saing daerah melalui penerapan inovasi yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan, inovasi daerah merupakan kunci utama dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah (Pemda). “Inovasi daerah mencakup segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan tujuan menciptakan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan efisien,” kata Sugeng di Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga :  Guspardi Gaus: Relawan Amanat Indonesia Tak Ada Kaitannya dengan Partai PAN

Menurut Sugeng, Pemda berperan penting dalam menghadirkan inovasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik. Terlebih akses pelayanan publik yang mudah dibutuhkan untuk mengembangkan wilayah agar memiliki ekonomi yang unggul dengan ditopang komoditas berdaya saing. Karena itu, inovasi yang bekerlanjutan termasuk dalam pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat sangat diperlukan.

“Untuk mendukung inovasi, pemerintah daerah harus menyiapkan kelembagaan, sistem, dan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah harus kreatif dan berperan sebagai fasilitator dalam menghadirkan ide-ide baru yang dapat mendorong ekonomi daerah,” lanjut Sugeng.

Baca Juga :  Empat Kebijakan Strategis Menteri PANRB Dukung Program Bangga Berwisata di Indonesia

Dirinya berharap, Diklat ini dapat melahirkan aparatur Pemda dan masyarakat yang inovatif, serta berani melakukan terobosan yang tetap sesuai koridor hukum.

(Rls/Nvr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *