Wa Ode Herlina Minta Pemrov DKI Tunda Kenaikan Retribusi Terhadap Loksem dan Lokbin

Sekretaris Komis B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina. (Foto: ist)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan dan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kenaikan tarif retribusi mencapai 360% dari tarif sebelumnya.

Hal itu mendapat penolakan oleh pedagang kaki lima (PKL) yang ada di lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin) yang dikelola oleh pemerintah yang tersebar di wilayah-wilayah DKI Jakarta.
Para pedagang menilai kenaikan tarif pajak yang dibuat oleh Pemrov DKI Jakarta itu adalah semena-mena dan sebelah pihak karna tidak melibatkan para PKL di loksem dan lokbin.

Dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (29/01/2024), Perkumpulan PKL Loksem dan Lokbin se-DKI Jakarta meminta agar Komisi B sebagai wakil rakyat untuk menolak nilai kenaikan tarif retribusi yang sudah ditetapkan dan merombak kembali Perda tersebut.

Penasehat hukum Perkumpulan Pedagang PKL Loksem dan Lokbin (PPKL3), Tambun Tambunan yang turut hadir dalam raker tersebut menyampaikan kepada wartawan bahwa Pemrov DKI Jakarta telah ugal-ugalan dan tidak punya etika dalam membuat peraturan.

“Masa pemrov menaikkan tarif yang tinggi kepada pelaku usaha, namun dalam prosesnya tidak melibatkan para pelaku usahanya dalam menentukan besaran kenaikan tarif yang akan dikenakan kepada para pedagang”, tegasnya kepada wartawan usai raker.

Baca Juga :  Dialog Dengan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Warga Cipinang Bali Butuh Fasilitas Puskesmas

Untuk itu dia meminta kepada pelaksana tugas perda khususnya Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) DKI Jakarta untuk tidak memungut pajak senilai tarif yang baru tersebut kepada para pedagang sebelum adanya kesepakatan, ungkapnya.

Dia juga meminta kepada semua pedagang PPKL3 untuk tetap terus mengawal perubahan kebjiakan kenaikan tarif retribusi hingga nanti ada kesepakatan kenaikan tarif retribusi yang layak antara pedagang dengan pemerintah, tutupnya.

Dilain pihak, Kepala Dinas PPKUMKM, Elisabeth Ratu Rante Allo saat ditanya wartawan alasan pemerintah menaikkan tarif retribusi mengatakan karena sudah lama tarif retribusi tidak pernah dinaikkan, namun mendapat penolakan.

Saat ditanya bagaimana teknis penerapan tarif perda yang sudah dikeluarkan pemrov terhadap penolakan dari pedagang, dia mengatakan bahwa sesuai hasil Raker dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta dan para pedagang, pihaknya perlu waktu untuk mencari solusinya dalam waktu dekat ini.
Disisi lain, usai Raker, saat ditemui diruang kerjanya, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina menerangkan bahwa pihaknya memfasilitasi kepentingan para pedagang loksem dan lokbin dengan pemerintah terhadap kenaikan tarif retribusi yang baru tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 473 Personil Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Dia menjelaskan bahwa penerapan tarif retribusi yang baru tersebut ditunda sampai usai lebaran ini, kemudian menunggu ada kesepaktan bersama antara dewan dan eksekutif, baru kemudian diterapkan tarif yang akan disesuaikan kemampuan pedagang terlebih dahulu.

Sehingga dalam pelaksanaannya sekarang, para pedagang masih diberlakukan retribusi yang lama dan tidak boleh dikenakan tarif yang baru, terangnya.

Dia meminta kepada Kepala Dinas PPKUMKM untuk menyampaikan kepada Gubernur agar mempertimbangkan aspirasi masyarakat terhadap kenaikan nilai tarif retribusi sesuai dengan kemampuan para pedagang.

Dia memahami bahwa para pedagang keberatan dengan tarif yang hampir naik hingga 400% tersebut, sehingga terkait perda yang sudah diputuskan itu dia meminta agar Gubernur mencari solusinya, tutup Herlina. (iwan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *