Daerah  

GAPURA RI Soroti Pengangkatan Pj Kuwu Tahun 2024

Kantor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. (Foto: ist)

INDRAMAYU, Sinarpagibaru.com – Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia (GAPURA. RI) telah melayangkan surat kepada Camat Jatibarang dan Camat Widasari Pengangkatan PJ Kuwu Tahun 2024, Senin (26/2/2024) lalu.

Rudi Lueonadi Ketua GAPURA RI Kabupaten Indramayu dalam keteranganya kepada media ini mengatakan mendesak agar Camat yang telah menerima surat dari GAPURA RI segera untuk menjawab dan membalas surat tanggapan dari GAPURA RI agar tidak menjadi bola liar yang menimbulkan perspektip buruk dimata masyarakat.

Desakan GAPURA RI itu terkait Surat keputusan Bupati Kabupaten Indramayu nomor. 141.1/kep.91- DPMD/2024 tentang Pengangkatan Penjabat Kuwu di kabupaten Indramayu tahun 2024 serta surat pengantar Camat Jatibarang Rury Pirmansyah nomor 147/22-tapem tanggal 19 januari 2024 hal permohonan usulan Penjabat Kuwu dan surat pengantar.

Camat widasari nomor 147/30-tapem tanggal 29 januari 2024 hal permohonan usulan Penjabat Kuwu Atas surat pengantar Camat tersebut dalam hal pengangkatan PJ Kuwu diduga melanggar kaidah hukum dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 4 tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa Pasal 45 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Penjabat Kuwu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 ayat (3).

Baca Juga :  Didukung 14 Pengkot, Arfat Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua KONI Binjai 

Rudi Luenadi menjelaskan, Bupati Indramayu dan Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Desa (DPMD) serta para pihak yang terkait segera untuk mengambil tindakan tegas yang patut untuk diselenggarakan dalam pemerintahan yang baik sebagai bentuk wujud cermin tata kelola pemerintahan yang baik menurut undang – undang nomor 30 tahun 2014.

Disebutkan amanah Undang – Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 3 Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan; b. menciptakan kepastian hukum; c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang; d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; Bagian Ketujuh Larangan Penyalahgunaan Wewenang Pasal 17 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. (2) Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang; b. larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang. Masih banyak hal yang perlu harus di garisbawahi dalam persoalan pengangkatan PJ Kuwu pada landasan hukum yang berlaku seperti Undang – Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 4 SE/XI2019 Ketua GAPURA.RI menegaskan terhadap penyelenggara Negara pemerintahan agar lebih berhati hati dalam mengambil keputusan yang tidak sesuai pada regulasi hukum positip dan tidak mengedepankan serta menjunjung nilai asas norma Kaidah Hukum yang bersipat Perintah terhadap Peraturan Perundang – Undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kepala BPN Kota Depok Minta PPAT dan Notaris Memutus Rantai Calo

Dalam waktu dekat, lanjut kata Ketua GAPURA RI mengatakan akan berkirim surat kembali untuk para Camat di Lingkungan pemerintahan daerah kabupaten Indramayu terkait pengangkatan PJ Kuwu tahun 2024 dan bagi Camat yang tidak merespon menanggapi surat dari GAPURA RI akan kami laporkan ke Jakarta,’’ Cetus ketua gapura ri. (Teja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *