Kementerian PANRB Siapkan Aturan ASN Lebih Progresif, Termasuk Jabatan Fungsional Dosen

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni. (Foto: Humas Kemen Panrb)

Sinarpagibaru.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kini sedang memfinalisasi aturan yang lebih progresif untuk transformasi ASN. Salah satunya adalah jabatan fungsional (JF) dosen yang akan diatur khusus sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, termasuk akselerasi dalam karier dan kinerja pejabat fungsional. Jadi adanya kekhawatiran terhadap penilaian dan kenaikan jenjang jabatan yang akan terhambat akan terjawab dengan pengaturan jabatan fungsional dosen sebagai implementasi atau turunan Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.

“Soal transformasi ASN, pemerintah sedang menyiapkan RPP Manajemen ASN yang akan mendukung perbaikan kinerja ASN, memberikan kemudahan untuk mengembangkan kompetensi, serta membuka peluang untuk pengembangan karir melalui sistem mobilitas talenta yang semakin terbuka, serta tentu saja memperbaiki sistem kesejahteraan ASN agar lebih adil dan kompetitif,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Selain RPP Manajemen ASN, lanjut Alex, pemerintah juga sedang memfinalisasi peraturan soal jabatan fungsional dosen. Pengaturan khusus diperlukan karena dosen adalah mandatory UU, sehingga memang tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya. Aturan khusus jabatan fungsional dosen tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.

“Akselerasi/percepatan jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen. Draft masukan Kemdikbudristek atas rancangan aturan jabatan fungsional dosen telah kami terima pada pekan lalu, dan kini dalam proses pembahasan. Kami juga meminta masukan dari para dosen, dan berterima kasih atas berbagai masukan yang datang termasuk analisis-analisis di media sosial dengan memaparkan best practices di sejumlah negara,” papar Alex.

Baca Juga :  Nyepi Beriringan Ramadan, Menag: Momentum Introspeksi, Saling Hormati Ritual dan Tradisi

Alex menambahkan, selain untuk memastikan proses jenjang karier dosen berjalan optimal, aturan khusus soal jabatan fungsional dosen disusun untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang makin lama juga semakin besar dalam mempersiapkan anak-anak bangsa menghadapi kompetisi talenta global.

“Kami targetkan aturan khusus soal jabatan fungsional dosen ini segera tuntas sehingga bisa segera mewujudkan skema manajemen karir yang lebih baik,” imbuh Alex.

Alex kembali mengemukakan, Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 hadir dengan semangat mengurangi beban administrasi semua ASN (termasuk dosen) karena tidak ada lagi pengisian kinerja yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN jabatan fungsional. “Sehingga ASN nantinya bisa fokus bekerja tanpa banyak terbebani masalah administrasi,” ujar Alex.

Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 berlaku mulai 2023. Adapun untuk penilaian angka kredit 2022 diakui sampai 31 Desember 2022, dan oleh karena itu JF termasuk dosen diberi kesempatan menyampaikan usulan angka kredit hingga 30 Juni 2023, yang nanti dinilai dan ditetapkan sampai 31 Desember 2023. “Kementerian PANRB telah menerbitkan surat edaran yang menjelaskan soal itu. Ini sebagai penjelas bahwa ada ruang bagi ASN jabatan fungsional untuk mengusulkan angka kreditnya sampai 30 Juni 2023,” ujar Alex.

Baca Juga :  Megawati Prihatin Kondisi Demokrasi Indonesia, Ketua DPD RI: Saatnya Kembali ke Sistem Terbaik Milik Bangsa Sendiri

Berkaitan dengan aspirasi sejumlah dosen yang perlu berulang mengisi angka kredit pada aplikasi tertentu padahal sebelumnya sudah pernah mengisi di aplikasi lain, Alex menambahkan, telah ditegaskan oleh Plt. Dirjen Dikti Ristek Prof Nizam bahwa dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja di aplikasi SISTER atau pada sistem internal perguruan tinggi yang belum menggunakan SISTER tidak perlu mengumpulkan data ulang.

“Adapun yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022, dipersilakan mengumpulkan melalui sistem yang ada sesuai arahan teknis instansi pembina dalam hal ini Kemdikbud Ristek,” ujarnya. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *