Daerah  

Warga Cianjur Serahkan Tanahnya untuk Konsolidasi Tanah

Menteri AHY berbincang bersama warga kampung Cikadu II, Desa Gasol, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (21/4). (Foto: Humas atrbpn)

CIANJUR, Sinarpagibaru.com – Pasca mengalami kerusakan berat akibat Gempa Cianjur pada 2022 silam, kini kampung Cikadu II, Desa Gasol, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tampak berbeda. Dulu, kampung ini terbilang semrawut. Bahkan, akses jalannya begitu sulit dilalui warga.

Hal tersebut disampaikan oleh Yuyun Yuningsih (48), salah satu warga asal Desa Cikadu II. “Wah dulu kondisinya gak sebagus inilah, enggak tertata. Jalan-jalan ini juga dulu enggak ada,” cerita Yuyun pada Minggu (21/04/2024).

Keindahan Kampung Cikadu II yang lebih tertata ini merupakan bentuk keberhasilan dari program Konsolidasi Tanah di mana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi dan berkolaborasi dengan sejumlah pihak. Kerja sama ini ikut melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Rumah Amal Salman yang berperan sebagai inisiator Konsolidasi Tanah di Kampung Cikadu II ini.

Baca Juga :  KSBSI Rekomendasikan Upah Minimum Jakarta 2025 Naik 7,74 Persen

Program Konsolidasi Tanah bertujuan untuk menata kampung, sehingga menjadi lebih layak untuk dihuni, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mempermudah evakuasi jika terjadi musibah di kemudian hari. Dengan begitu, tanah tempat masyarakat hidup semakin memiliki nilai tambah.

Namun, keberhasilan dari Konsolidasi Tanah juga bergantung kepada partisipasi masyarakat. Masyarakat satu kampung harus bersepakat dan merelakan tanah untuk kemudian dibangun berbagai fasilitas umum yang menunjang tujuan tersebut.

Begitu juga yang dilakukan Yuyun, ia merelakan tanahnya sepanjang 3×1 meter untuk dibangun jalanan dan drainase. “Gapapa deh tanahnya saya relain. Kan untuk kita juga ini yang pakai,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Kasus Tanah Adang Cs Hadirkan Saksi Ahli

Adapun Yuyun telah menerima Sertipikat Hak Atas Tanah yang baru hasil dari Program Konsolidasi Tanah. Sertipikat milik Yuyun diberikan bersamaan dengan 54 sertipikat lainnya yang diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono dalam kunjungannya ke Desa Cikadu II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *