Kebut Penyelesaian RPP Manajemen ASN, Kini Bahas Terkait Pengelolaan Kinerja ASN

Kementerian Panrb selenggarakan pembahasan mendalami terkait pengelolaan kinerja ASN dilakukan bersama Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Jakarta, Jumat (03/05). (Foto: Humas Panrb)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus menggenjot progres penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini pembahasan mendalami terkait pengelolaan kinerja ASN dilakukan bersama Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Jakarta, Jumat (03/05).

“Pembahasan RPP Manajemen ASN kali ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja ASN dalam mencapai tujuan pemerintah serta pembangunan,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan rapat kali ini membahas detail mengenai pengelolaan kinerja ASN. Bersama PAK, pembahasan ditujukan agar hasil dari pengelolaan pegawai ASN ini dapat digunakan untuk pengembangan pegawai serta untuk menjamin kinerja pegawai dapat sesuai dengan tujuan organisasi.

“Kali ini rapat bersama PAK membahas pasal demi pasal mengenai pengelolaan kinerja ASN. Berbagai masukan dan catatan dalam pembahasan ini nantinya akan kembali disempurnakan agar pengelolaan kinerja ASN dalam berjalan secara komprehensif dalam implementasinya,” ungkap Aba.

Baca Juga :  Rapat Bersama Komisi II DPR RI, Menteri PANRB Paparkan Peta Jalan Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024

Aba melanjutkan bahwa pembahasan mengenai pengelolaan kinerja ASN ini meliputi perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; evaluasi kinerja; serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan dengan mengacu pada capaian organisasi. Pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

Selain itu, pembahasan juga meliputi terkait pengelolaan kinerja pada kondisi tertentu. Kondisi tertentu dalam hal ini dimaksudkan dengan pengelolaan kinerja bagi pegawai tugas belajar dan pengelolaan kinerja terkait mobilitas talenta.

RPP ini merupakan aturan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Selain itu, juga akan menggantikan terkait PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Ingatkan PR Jatim Terkait Pengentasan Kemiskinan

Pembahasan pengelolaan kinerja ASN ini melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional RI (ANRI) menjadi perwakilan lembaga yang turut hadir dalam rapat kali ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *