DEPOK, Sinarpagibaru. Com – Kasus lahan Seluas 9,5 Hektare yang terletak di blok Braan kelurahan Kedaung, Sawangan, Kota Depok, sampai saat ini masih terus bergulir dalam proses Hukum.
Diketahui lahan seluas 9,5 hektar tersebut tertancap dua plang atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari dan PT. Haikal Abadi Perkasa.
Menurut Yan Sudrajat, mengetahui dipapan nama perusahaanya tertancap dilahan seluas 9,5 H.
Dirinya mengaku tidak pernah berperkara dan kenal atau mengetahui orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan yang mengklaim merupakan perusahaannya.
“Sayalah Direktur Utama pemilik PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa yang didirikan pada tahun 2005 dan berkantor di rumah saya, beralamat di Kp Pondok Duri, Desa Rawa Kalong, Rt 002/Rt 006 Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,” ujar Yan kepada awak Media, Selasa (7/05/2024).
Yan mengatakan baru mendapat bukti RUPS dan menyerahkan 53 lembar saham kepada saudara Ss. “saya tidak pernah kenal diduga digunakan oleh Ss. Yang jelas saya tidak kenal yang nama nya Ss,” ucap Yan.
“Saya akan ambil langkah Hukum dalam waktu dekat ini saya akan bikin laporan ke Mabes Polri,” Tambahnya.
Menurut analisa Yan ada yang dipalsukan seperti: tandatangannya, karena belum ada peralihan yang mungkin tandatangan dia sehingga notaris mengadakan RUPS.
Sementara itu Ida Farida pemilik lahan mengungkapkan, bahwa sertifikat yang di sahkan oleh BPN adalah PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL) sedangkan pengajuan dari PT. Haikal Cipta Perkasa, sebanyak 58 sertifikat dinyatakan batal dan tidak terdaftar hasil putusan TUN Bandung Nomor perkara 64 seluas 9,5 hektar.
“Jadi karena tidak terdaftar saya anggap Sertifikat tersebut palsu termasuk PT. Haikal dan hanya PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL) lah satu – satunya yang diakui yakni sertifikat nomor 0328,” ungkap Ida. (Gi)