Ragam  

Perkara Kasus Penipuan Saksi Beberkan Fakta Skandal Uang Miliaran Rupiah di Pengadilan Negeri Depok

Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok.

DEPOK, Sinarpagibaru. Com – Sidang lanjutan perkara dugaan kasus penipuan dengan terdakwa Yusra Amir nomor 62/pid.B/2024/PN Dpk kini semangkin terungkap fakta sebenarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Mengenai kasus dugaan penipuan melibatkan Yusra Amir. Saksi korban, Daud Kornelius Kamarudin yang hadir sebagai saksi korban pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok mengatakan bahwa terdakwa Yusra Amir pernah memberikan dana sebesar 250 juta Rupiah namun dianggap sebagai uang operasional Notaris kata Daud Kornelius Kamarudin dalam kesaksiannya.

Mathilda, Penasehat Hukum Terdakwa Yusra di beberapa media online mengatakan uang tersebut adalah cicilan utang Yusra Amir.

Hal ini dibantah tegas oleh Gunawan (salah satu korban ) melalui WhatsApp, semua keterangan Penasehat Hukum Yusra itu tidak benar, terangnya.

Lanjut Gunawan, ada klausal perjanjian Notaris, bahwa Yusra Amir diwajibkan mencicil sebesar 1 Miliar 455 juta selama 5 kali.

“Jadi saya tegaskan pernyataan Mathilda itu tidak benar. Karena tidak sesuai degan isi perjanjian di Akta Perjanjian,” tegas Gunawan.

Baca Juga :  AHY Pertahankan Disertasi tentang Kepimpinan Transformasional dan Orkestrasi SDM

Dia menambahkan keterangan dalam koronologis hingga timbul Perkara degan pasal 372 dan 378 KUHP.

Pada bulan Mei 2019 Daud Kornelius, Daud Sekarmadijaja, Edi Kimas,Mulya Wibawa,Gunawan sepakat melakukan kerjasama di bidang Sawangan Depok.

Kemudian disampaikan bersama -sama untuk mengumpulkan uang masing -masing RP 400.000.000(Empat Ratus Juta Rupiah,)sehingga terkumpul uang RP 2000.000.000.(Dua Miliar Rupiah) dan diserahkan ke Mulya Wibawa.

Bulan Oktober 2019.Yusra Amir bertemu dengan Mulya Wibawa, Daud Kornelius, Edi Kimas, Gunawan di Mall Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan.

Pertengahan bulan Oktober 2019 Yusra Amir mengatakan kepada Mulya Wibawa membutuhkan sejumlah uang RP 2000.000.000 untuk keperluan pribadinya dengan jaminan 1 buah sertifikat hak milik ASLI No 01904 /Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir dengan luas tanah 11.205 M2.

Sebelum disepakati Mulya Wibawa minta persetujuan dahulu kepada Daud Kornelius ,Gunawan,Edi Kimas.

Apakah dana RP. 200.000.000 diperbolehkan untuk dipinjamkan kepada Yusra Amir? Akhirnya disetujui oleh Gunawan, Daud Kornelius, Edi Kimas, selanjutnya uang Rp. 2.000.000.000,- tersebut diserahkan kwitansi yang di tandatangani oleh Yusra Amir diatas materai.

Baca Juga :  Polairud Polda Kalbar Amankan BBM Jenis Solar Subsidi

Setelah itu dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Mulya Wibawa dan Yusra Amir No 7 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Nor Sita Yuristiana.

Selanjutnya pada tanggal 21 Febuari 2020 Mulya Wibawa menyerahkan sertifikat tersebut kepada Daud Kornelius Kamarudin.

(Gi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *