Daerah  

Koperasi Lokbin Pasar Munjul Difitnah Pungli, Ketua Koperasi Angkat Bicara

Sudin Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

JAKARTA, Sinarpagibaru. Com – Adanya berita miring yang justru jadi fitnah terkait adanya pungli terhadap para pedagang di Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Munjul, Jakarta Timur, disikapi dengan kelapa dingin oleh H. Dalih Somawi selaku ketua koperasi.

Dalih Somawi menerangkan bahwa pemberitaan itu tidak benar dan tidak paham kerja-kerja pelayanan di pasar munjul, diduga ada pihak-pihak yang ingin menggeser atau tidak suka dengan keberadaan koperasi di pasar ini.

Padahal satu sisi kerja-kerja koperasi di sini sangat membantu anggotanya yang sebagian besar adalah para pedagang terhindar dari praktek rentenir dengan bunga besar.

Koperasi Lokbin Pasar Munjul memberikan fasilitas pinjaman kepada anggotanya dengan mudah, bunga kecil, tanpa agunan dan bahkan setiap akhir tahun justru anggota menerima pembagian hasil sisa usaha koperasi (SHU).

Sedangkan bilamana rentenir dibiarkan masuk ke pasar ini, maka mau tidak mau para pedagang akan dikenakan bunga rentenir yang justru kemudian hari akan memberatkan mereka.

Pihaknya berupaya keras untuk mencegah agar rentenir tidak masuk, apalagi paska pandemi covid-19 lalu masih belum sepenuhnya normal dan persaingan usaha yang semakin ketat, tentu berpengaruh pada daya beli masyarakat ke pasar ini.

Dan tugas kami koperasi selain daripada pelayanan, wajib hukumnya membantu pengembangan usaha para pedagang secara berkesinambungan.

Mengenai isu adanya pungli, dia tidak menepis ada biaya yang dibebankan ke para pedagang di pasar munjul, tapi dia menolak bila pungutan itu disebut liar, tegasnya.

Dia menjelaskan biaya yang dibebankan berbeda-beda bagi setiap pedagang, contohnya biaya air, tentu yang mengkonsumsi air lebih banyak seperti pedagang ikan dan daging tidak disamakan dengan pedagang sembako.

Kemudian biaya listrik, ada yang memakai listrik lebih tinggi tentu disesuaikan dengan penggunaannya, sedangkan ada pedagang yang pakai meteran sendiri tentu bayar sendiri, ungkapnya.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Pastikan Pendaftaran Tanah Bebas Pungli di Jombang

Lalu mengenai kebersihan, masalah kebersihan bukan hanya pengangkutan sampah tapi banyak hal, seperti diantaranya membersihkan lingkungan pasar, menyusun tempat pembuangan yang ada di pasar agar tidak berantakan, kebersihan toilet, dan lain sebagainya.

Yang tentunya pekerjaan itu dikerjakan oleh petugas kebersihan dan perlu peralatan kebersihan yang disediakan, yang intinya, koperasi memfasilitasi itu semua sebagai pelayanan kepada para pedagang.

Belum lagi resiko-resiko lain seperti bilamana air mati karena kerusakan maka pihak koperasi harus siap siaga menanganinya, konsleting listrik, dan lain sebagainya sehingga para pedagang tidak perlu kesulitan karena menjadi bagian pekerjaan kami disini, ungkapnya.

Terkait uang retribusi kepada pemerintah, dia menjelaskan bahwa uang itu retribusi wajib dibayar pemilik kios kepada pemerintah.
Bahkan ketika retribusi itu dinaikkan 400% apa awal tahun lalu oleh pemda, pihaknya ikut menolak bahkan sampai rapat dengar pendapat ke DPRD untuk menolak kenaikan itu.

Hingga saat ini atas penolakan persatuan pedagang lokbin Jakarta, kenaikan retribusi belum bisa dilaksanakan karena kami masih berjuang minta diturunkan harga kenaikan tersebut, tutup H. Dalih Somawi.

Saat disinggung tentang adanya jual beli kios antar pedagang dengan pihak ke-3, Somawi menyampaikan bahwa mengenai jual beli kios itu bukan kewenangan koperasi.

Bilamana terjadi transaksi jual beli kios tentu kewenangan langsung para pedagang dengan pembeli kiosnya yang berkaitan langsung dan yang berhubungan langsung ya mereka, sedangkan koperasi sama sekali tidak berwenang atas hal itu, terangnya.

Terpisah, salah satu pedagang kelapa di Pasar Lokbin saat dimintai tanggapannya terkait pengutan mengatakan bahwa uang yang dikeluarkannya tidak masalah karena nilainya wajar dan tidak memberatkan bahkan tergolong murah, ungkapnya.

Yang penting tidak sampai 10.000,- perhari, dan dia diberikan tempat untuk usaha seperti di pasar munjul ini sudah sangat bersyukur, ungkapnya singkat.

Baca Juga :  BPN Kota Palangkaraya: Prosedur Pendaftaran Tanah Pertama Kali Ternyata Mudah

Begitupun salah satu pedagang sembako yang ditemui wartawan tentang pungutan menjelaskan bahwa dia tidak keberatan dengan alasan yang sama dengan pegadang kelapa adalah nilai yang wajar dan tidak memberatkan.

Terkait isu yang beredar diberbagai media tentang pungli tersebut, Somawi selaku ketua koperasi mengadakan Rapat Anggogat Luar Biasa (RALB) bersama seluruh anggota koperasi dan para pedagang pasar munjul, Selasa, (13/5/2024).

Pada rapat tersebut Somawi memaparkan adanya isu-isu pungli yang memberatkan para pedagang, untuk itu dia memberi kesempatan kepada masing-masing para pedagang untuk memberikan pandangannya.

Para pedagang tidak ada yang keberatan dan tidak menolak atas biaya-biaya yang biasa dikeluarkan tersebut karena memang masih wajar.

Dipihak lain sisi, Kasatpel UMKM Kecamatan Ciracas saat dikonfirmasi wartawan media ini, Fajar mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi kepada nara sumber pemberitaan tersebut.

Namun sangat disayangkan, pihaknya tidak menemukan pedagang sebagai sumber berita di pasar agar dapat dimintai keterangannya untuk menindaklanjuti pungli atas keterangannya itu.
Walau demikian pihaknya sudah menerima klarifikasi dari pihak koperasi pasar dan kesimpulannya tidak ada hal-hal yang merugikan para pedagang, katanya singkat.

(Tio/Tambunan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *