Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Medan, Dirjen PHPT: Ini Akan Meminimalisir Risiko Sengketa

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menyerahkan sejumlah sertipikat tanah wakaf di Masjid Salman, Medan pada Kamis (16/05/2024). (Foto: Humas atrbpn)

MEDAN, Sinarpagibaru.com – Penyertipikatan tanah wakaf di Indonesia terus digencarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menyerahkan sejumlah sertipikat tanah wakaf di Masjid Salman, Medan pada Kamis (16/05/2024).

Menurut Asnaedi, dengan disertipikatkannya tanah wakaf, baik itu masjid, yayasan ataupun rumah ibadah bisa meminimalisir risiko sengketa pertanahan. “Kalau sudah tersertipikat, sudah tidak bisa lagi diganggu gugat. Mudah-mudahan dengan sertipikat ini kita lebih tenang beribadah, lebih yakin lagi ke depannya bahwa rumah-rumah ibadah kita tidak akan ada sengketa lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Percepatan sertipikasi tanah wakaf ini juga dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan bekerja bersama Badan Wakaf Indonesia Pusat. Dengan begitu, dapat lebih mempermudah pencarian data tanah wakaf yang belum tersertipikat. Maka itu, Asnaedi menyampaikan pesan kepada perwakilan Badan Wakaf Indonesia yang hadir untuk terus mempercepat data terkait tanah wakaf di Indonesia.

Baca Juga :  Tanah Pondok Pesantren Darul Insan Gresik Telah Berkepastian Hukum Setelah 24 Tahun Berdiri

Selain cepat, proses sertipikasi juga dinilai semakin mudah. Hal ini dirasakan oleh Syahril (64) selaku nazir Masjid Salman yang menerima sertipikat dalam kesempatan ini. Ia menyatakan, sejak dibangun pada 1980, Masjid Salman belum memiliki sertipikat. Begitu ingin membangun kembali masjid ini, barulah Syahril segera mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan. Tidak sampai satu tahun, sertipikat sudah berhasil diterimanya.

“Kalau sama Pak Kakan ini kami sangat dipermudah, lantaran ini rumah ibadah, sangat dipermudah, kami tidak ada dipersulit sama sekali. Kami juga senang karena dengan sertipikat ini kami tidak ada hambatan lagi untuk membangun masjid ini,” ungkap Syahril.

Baca Juga :  Dampak Pendaftaran Tanah, Pertambahan Nilai Ekonomi Kota Semarang Capai Rp16 Triliun

Usai penyerahan sertipikat di Masjid Salman, Asnaedi ditemani Kepala Kantah Kota Medan, Reza Andrian Fachri mengunjungi Kantah Kota Medan. Asnaedi meninjau beberapa layanan serta melakukan dialog dengan para petugas di Kantah Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *