BEKASI, Sinarpagibaru. Com – Hal yang didengung-dengungkan pemerintah melalui kementerian ATR/BPN dan satgas mafiah tanah masih jauh dari kata gebuk-gebuk mafia tanah. Pasalnya masih banyak mafia tanah di Bekasi.

Salah satu contoh Haji Alwih sudah merasakan lelahnya membuat laporan melalui kuasa hukumnya Nelson  Butar-Butar dan Piter Panjaitan serta lowyernya Boni dan Sihaloho tentang kasus penyerobotan tanah miliknya ke Polda Metro Jaya bidang Harda beberapa tahun lalu. Namun penyidik Polda Metro terkesan lamban dalam merespon aduan tersebut.

Usut punya usut, tanah haji Alwih yang diserobot Paisal seluas 1150 meter persegi yang terletak diwilayah Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi itu belum juga menemui titik terang. “Kenapa polisi tidak segera menetapkan tersangka Paisal selaku yang menguasai objek perkara, ini jelas telah merugikan saya,” ujar Haji Alwih kepada awak media ini pada Selasa (21/5) dilokasi yang dilakukan sidang lapangan  bersama penyidik Polisi Harda Polda Metro Jaya.

Paisal yang mengaku telah membeli tanah milik Haji Alwi tersebut dari Haji Binun dari tahun 2005 hingga memiliki akte jual beli tahun 2009, hingga sekarang proses pensertifikatan ke BPN, namun Haji Binun diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 1987 lalu, hingga diduga kuat ada pemalsuan surat oleh Paisal.

Tim kuasa haji Alwih, Nelson Butar-Butar Cs, telah meminta pihak BPN kota Bekasi memblokir permohonan pensertifikatan tanah tersebut yang dimohonkan oleh Paisal, sebab dasarnya akte jual beli yang dimiliki Haji Alwih nomor 310 belum pernah dijual oleh Paisal, seluas 1150 meter.

“Polisi Polda Metro Jaya kami minta bertindak tegas supaya Paisal dijadikan tersangka, ini laporan pidana jangan pemohon atau korban lebih banyak diintrogasi  sementara hal ini sudah jelas tindak pidananya  pemalsuan surat dan penguasaan objek perkara yang dilakukan Paisal sudah sepatutnya dijadikan tersangka dulu ucap  tim kuasa Haji Alwih kepada SPB.

(*/Yoris/red)