Daerah  

DAD Tayan Hulu Fasilitasi Penyelesaian Masalah PT APS Melalui Kearifan Lokal

Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu memberikan sanksi adat kepada PT APS dengan penyelesaian masalah sesuai dengan kearifan lokal. (Foto: ist)

SANGGAU, Sinarpagibaru.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu memberikan sanksi adat kepada PT APS dengan penyelesaian masalah sesuai dengan kearifan lokal.

Penyelesaian sanksi adat ini sudah sesuai dengan kearifan lokal terkait dari tergerusnya tanggul bagian luar milik PT APS pada, Senin 27 Mei 2024 lalu,” ujar ketua DAD Tayan Hulu Heryanto.

Pertemuan yang penuh kebersamaan ini berlangsung di Cafe Jerza’s Desa Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kamis (30/5/24). Dan
dihadiri oleh DAD Tayan Hulu, Plt. Camat Tayan Hulu, Kapolsek Tayan Hulu, Kades Mandong, Kades Sosok, dan pemangku kepentingan lainnya.

Heryanto menyatakan sikap sepakat dan setuju terkait dengan perihal dampak dari limbah cair ke aliran sungai disekitarnya.

Lebih jauh dia mengatakan ada beberapa point yang disepakati oleh DAD Tayan Hulu diantaranya.

Pertama, dua desa tersampak dari akibat limbah tersebut diantaranya desa Mandong dan desa Sosok sepakat menyelesaikan persoalain ini sesuai dengam kearifan lokal.

Baca Juga :  Kementerian PANRB Dorong Replikasi Inovasi PUTIK SARI untuk Tingkat Kecamatan di Jawa Timur

Kedua, dampak dari limbah cair tersebut tidak terdampak kepada kerugian materi dari dua desa tersebut sesuai dengan tinjauan lapangan yang telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan setempat.

Ketiga, adapun bentuk sanksi adat yang telah ditetapkan oleh kedua desa tersebut adalah pencemaran sungai dan lingkungan.

Keempat, sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak PT APS dengan masing-masing desa tuntutan adat sebesar 8 real desa Sosok dan 8 real desa Mandong dengan jumlah nominal sebesar Rp. 8.145.000,- per desa dan dalam hal ini jika di totalkan berjumlaj Rp. 16.290.000,-.

Kelima, pihak PT APS dengan ini sesuai dengan tuntutan yang termaksud pada point 4 tersebut di atas sanggup dan memenuhi sanksi adar tersebut dan telah dibayar tunai pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Dia menuturkan jika pelaksanaan dan pergelaran adat dimaksud diserahkan kepada lembaga adat desa setempat terdampak dari adanya pencemaran lingkungan tersebut.

Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu dalam hal ini sifatnya memfasilitasi dalam penyelesaian persoalan tersebut diatas,” kata dia.

Baca Juga :  Warga Cikalahang Pertahankan Mata air dari Telaga Remis dan Nilem

Heryanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat adat terdampak di dua desa tersebut untuk tidak lagi melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak PT APS.

Saya tegaskan persoalan ini sudah diselesaikan dengan kearifan lokal setempat jadi warga tidak perlu melakukan tuntutan apapun ke pihak PT APS, terlebih keputusan yang diambil oleh DAD Tayan Hulu sudah bersifat mengikat dan final,” tutup dia. (Ramsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *