Hukrim  

PT Logol Jakarta Mitra Indo Diduga Ada Masalah, Perusahaan Mitra Kerja Merasa Dirugikan

Logo perusahan PT Logol Jakarta Mitra Indo. (Foto: ist)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Sempat jadi trand usaha modern sebagai marketplace yang menghubungkan pelaku usaha di bidang logistik platform digital yang ditujukan kepada para pelaku usaha yang bergerak dalam kegiatan ekspor dan impor untuk melakukan pemesanan truk dan kargo kapal secara daring.

Bahkan perusahaan startup tersebut yakni PT Logol Jakarta Mitraindo yang merupakan anak perusahaan dari PT Logol Grup Indonesia, sempat ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi mitra platform digital.

Namun sekarang sepertinya perusahaan ini diduga telah merugikan mitra kerjanya dan dianggap melakukan penipuan bisnis dan keresahan di kalangan pengusaha logistik nasional dan ekspor impor.

Atas dugaan itu, kuasa hukum salah satu perusahaan logistik nasional dan ekpor impor, Adv. Mario Rama dan Johanis Ubyaan akan melaporkan perusahaan start up itu dengan dugaan telah melakukan indikasi penipuan berkedok bisnis kerjasama pengiriman atau ekspedisi skala lokal dan ekspor import.

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum menyebut bahwa kliennya yang terdiri dari beberapa perusahaan logistik nasional sudah berusaha menyelesaikan permasalahan sejak tahun 2021.

Secara langsung kepada Direksi dan Pimpinan PT Logol Jakarta MitraIndo yang merupakan afiliasi atau anak perusahaan dari Logol Grup Indonesia yang dipimpin oleh Dirut Michael Kurniawan Kartono (MKK).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Penyimpanan Sabu Seberat 72 Kg di Ciledung

Namun jawaban dan janji yang diberikan oleh Pimpinan PT Logol tersebut selama dua tahun terakhir ini tidak pernah ada realisasi dan terkesan tidak punya itikad baik.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa modus bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan Startup Market Place tersebut bukan hanya dialami oleh kliennya, tetapi juga terhadap beberapa pengusaha logistik ekspor impor lainnya mengalami kerugian.

Sehingga tidak menutup kemungkinan pihaknya secara bersama-sama akan membahwa hal ini ke Bareskrim Mabes Polri, ungkap Mario dan Johanis.

Kuasa hukum menjelaskan ancaman pidana yang akan dilaporkan adalah kejahatan korporasi pencucian uang, dan tidak terlepas pelanggaran terhadap UU tentang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 dan Undang-undang Darurat No.7 Tahun 1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Namun demikian pihaknya masih berharap para pemegang saham dan Komisaris dari PT Logol Jakarta MitraIndo dan PT Logol Grup Indonesia serta beberapa perusahaan dan individu yang terlibat/berafiliasi secara langsung dan tidak langsung untuk bertanggung jawab.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polda dan Polres Tangsel Amankan Terduka Pelaku Penemuan Mayat di Pamulang

Kuasa hukum juga mengingatkan agar para pihak terkait agar tidak menggunakan gaya klasik atau berpura-pura pailit atau bangkrut, karena sebagai kuasa hukum akan menempuh berbagai upaya agar oknum-oknum yang terindikasi telah merugikan kliennya untuk ditindak secara pidana, tegasnya.

Sebagai penutup keterangannya persnya, Mario dan Johanis berharap agar kejadian-kejadian seperti ini dapat ditindak karena dapat merusak iklim investasi dan industri dengan modus-modus seperti yang dilakukan oleh Logol Grup Indonesia.

Mereka menduga ada upaya-upaya jahat yang dilakukan yang tidak terlepas diantaranya dugaan pemalsuan data dan pencucian uang dengan modus saham di dalam perusahaan tersebut. (rinaldo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *