Daerah  

Aktivis Masyarakat Awasi Pelaksanaan DAK Pendidikan Senilai Rp.17 Miliar

Aktivis Masyarakat Awasi Pelaksanaan DAK Pendidikan Senilai Rp.17 Miliar yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Jabar. (Foto: ist)

KOTA CIREBON, Sinarpagibaru.com – Proyek DAK senilai Rp.17 miliar yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan kota Cirebon, sedang diawasi oleh para aktivis di kota Cirebon. Mereka berharap pelaksanaan proyek DAK tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan pemerintah sehingga anggaran yang berasal dari pajak masyarakat ini tidak sia sia saat direalisasikan di lapangan.

Ari, salah seorang aktivis masyarakat kota Cirebon kepada wartawan Sabtu (14/7/2024), mengatakan turunnya anggaran DAK Pendidikan di kota Cirebon untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah diharapkan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itulah kami dari masyarakat akan turun untuk mengawasi pelaksanaannya.

Seperti diketahui, anggaran senilai Rp. 17 miliar tersebut saat ini sedang dilaksanakan di 13 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Pelaksanaannya meliputi pembangunan ruang baru dan perbaikan kelas serta pengadaan perabotan sekolah. Namun dilapangan, pelaksanaannya diduga terdapat indikasi – indikasi adanya penyimpangan.

Baca Juga :  BNPT Segera Luncurkan Warung NKRI Digital di Klaten

“Itulah sebabnya, kami sebagai masyarakat pemerhati pendidikan melakukan pengawasan terhadap proyek DAK ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap anak bangsa yang sedang menimba ilmu di sekolahnya masing-masing. Jika bangunan sekolahnya tidak sesuai dengan aturan dan ketetapan dari pemerintah, dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar dan mengajar,” ungkap Ari di salah satu kantor Dinas Pemkot Cirebon.

Kepada wartawan Ari juga mengatakan jika saat ini sudah menurunkan tim investigasi ke sekolah – sekolah penerima anggaran DAK. “Sampai saat ini kami masih terus mengumpulkan data – data dari tim di lapangan. Jika ternyata memang ada dugaan penyimpangan, maka akan kami serahkan ke pihak APH. Karena hanya pihak APH lah yang berhak untuk memeriksa dugaan- dugaan penyimpangan tersebut,” tandasnya. (Diyas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *