Daerah  

Kantah Kabupaten Cirebon Serahkan 278 Sertipikat PTSL PM Kepada Warga Desa Babakan Ciwaringin

Kantah Kabupaten Cirebon Serahkan 278 Sertipikat PTSL PM Kepada Warga Desa Babakan Ciwaringin , Senin (15/7/2024) (Foto: ist)

KAB.CIREBON, Sinarpagibaru.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon melaksanakan penyerahan sertipikat program PTSL 2024 untuk warga Desa babakan Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon pada hari Senin (25/7/24) di Kantor Desa babakan.

 

“Acara pembagian sertipikat tanah Program PTSL ini untuk yang kedua kalinya di desa Babakan sebelumnya pernah dilakukan dan sekarang kembali dibagikan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon Hesekiel Sijabat yang di wakili oleh tim 3 dari kantor pertanahan.

 

Jahidin selaku ketua tim menjelaskan kepada media ini,”Ini kali kedua kita bagikan kepada masyarakat desa Babakan kecamatan Ciwaringin yang pertama kita bagikan sebanyak 130 sertipikat dan sekarang kita akan kembali membagikan sebanyak 278 sertipikat PTSL PM sesuai arahan dari kepala kantor pertanahan begitu rampung pembuatan sertipikat segera dilakukan pembagian agar bisa cepat di rasakan oleh masyarakat manfaatnya,” ujarnya.

Baca Juga :  BPN Kota Depok Sosialisasikan Implementasi Kantor Elektronik

Lanjut Jahidin mengatakan manfaat Sertifikat Tanah program PTSL ini ada 3 manfaat, diantaranya menjamin kepastian hukum, bermanfaat untuk kepentingan sosial dan juga mendukung tingkat perekonomian masyarakat. “Dengan dilaksanakannya progam PTSL ini sangat membantu memudahkan dan meringankan masyarakat untuk membuat sertipikat tanah”,ungkapnya.

 

Seraya menambahkan, sudah merupakan tugas kewajiban pemerintah melalui kantor pertanahan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat agar di masyarakat tidak terjadi sengketa tanah dan sengketa lahan. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 ayat 1 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Dudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *