Jakarta, Sinarpagibaru-Tim Advokat Penegak Hukum Antri Premanisme (TUMPAS) sambangi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), di Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). Kedatangan para advokat yang tergabung dalam TUMPAS yang dikoordinatori Advokat Saor Siagian disambut hangat Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia Asep Nana Mulyana, beserta jajarannya.

Saor mengatakan, TUMPAS lahir karena keresehan terhadap preman berbaju organisasi masyarakat (Ormas) yang sudah meresahkan kehidupan masyrakat di Indonesia. “Negara kita negara hukum. Sadar atau tidak sadar advokat adalah penegak hukum, dan ada kekuatiran yang sangat luar biasa terhadap premanisme. Sebagai penegak hukum kami melakukan audensi, Jaksa Agung khususnya kami diterima Jampidum,” ucap Saor.

Pemberantasan Premanisme, lanjut Saor, TUMPAS sudah melakukan audensi terhadap Bareskrim Polri dan Komisi III bidang Hukum DPR RI.  Menurut Saor, salah seorang Pimpiman Ormas memaki-maki penegak hukum dalam kasus sengketa lahan, dan mobil polisi yang dibeli dari uang rakyat dibakar oleh Ormas. “Ini sangat mengkuatirkan, dan tidak boleh terjadi,”tandas dia.

Saor juga mengemukakan, Premanisme bukan hanya di Ormas saja akan tetapi juga ada di Lembaga eksekutif dan Yudikatif. Ia juga menegaskan prihatin terhadap penusukan Jaksa yang terjadi di Medan, Sumatera Utara dan Depok, Jawa Barat yang dilakukan oknum Ormas.

“Kami sebagai advokat merasa perihatin terjadi penusukan terhadap Jaksa. Ini tidak boleh terjadi, kalua penegak hukum seperti Jaksa sudah tidak aman, bagaimana yang lain. Apalagi saat dijemput masih melakukan perlawanan. Penusuk Jaksa itu adalah disersi polisi, dan ini harus diusut,”tegas Saor.

Hal senada, advokat Jahmada Girsang menyerahkan hasil riset penegakan hukum di Malaysia dan Singapura yang bisa menjadi acuan dalam penegakan hukum di Indonesia sebagai negara hukum.

“Malaysia dan Singapura bisa, kenapa di Indonesia tidak bisa. Hal ini yang dibutuhkan kemauan untuk melakukan penegakan hukum. Premanisme sudah menggerogoti negara ini, ini tidak boleh dibiarkan,”tandasnya.

Dia juga mengkritisi dalam penegakan hukum di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani dengan baik. “LP (laporan-red) saya sudah satu tahun ini tidak proses,”imbuh Jahmada.

Hadir Advokat yang tergabung dalam Tumpas, yakni Appe Hutabarat, Rapen Sinaga, Ralian Jawalsen, Judianto Simanjuntak, Torkis Parlaungan Siregar, Jelani Christo, Nelson Simanjuntak, Rosmaida Siahaan dan sejumlah Advokat lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jampidum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengapresiasi kedatangan advokat Tumpas. Asep mengemukakan, dalam penegakan hukum Jaksa akan mengacu  UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung.

Dia mengatakan, adanya personil TNI di Kejaksaan Agung karena adanya unsur militer dalam jabatan Jaksa Penegakan Pidana Militer (Jampidmil). “Di daerah juga ada unsur militer dalam Kejaksaan berpangkat Kolonel atau letkol,”terang Asep.

Menurutnya, pembacokan jaksa di Medan dan Depok bisa mengungkap para pelaku dan motif pembacokan terhadap penegak hukum.

Dua Jaksa Deli Serdang dan Depok Dibacok

Seperti diketahui, Jaksa Dymar Sasongko Kurniadi (44) dibacok dengan senjata tajam oleh orang tak dikenal (OTK) di Sawangan, Kota Depok, Sabtu (24/5/2025) dini hari pukul 02.30 WIB. Korban  diserang pelaku saat hendak pulang ke rumahnya di kawasan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Awalnya korban baru selesai bekerja pada Jumat (23/5/2025) malam, pukul 21.00 WIB. Karena hujan, korban sempat berteduh dan memutuskan untuk memesan dan meminum secangkir kopi. Setelah hujan reda,  pukul 02.30 WIB korban melanjutkan perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Di lokasi kejadian, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang mengendarai sepeda motor berlawanan. Salah satu pelaku kemudian mendekati korban dan mengayunkan senjata tajam kearah pergelangan tangan korban.

Sebelum membacok korban, pelaku sempat berteriak ‘sikaaaat’.

Setelah membacok tangan korban, kemudian pelaku kembali berteriak ‘mampus lu’. Setelah itu para pelaku melarikan diri dan tidak diketahui ke arah mana. Korban pun kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan. Peristiwa pembacokan Jaksa sudah ditangani Polres Metro Kota Depok.

Di Deli Serdang, John dan Acensio berangkat dari kediaman menuju ladang sawit miliknya untuk memanen pada pukul 09.35 WIB. Sementara itu, pukul 13.15 WIB, datang dua orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor dengan membawa tas pancing berisikan senjata tajam berupa parang.

Saat itu juga, korban dibacok. Baru pada pukul 13.25 WIB, korban dibawa oleh para saksi yang berada di sekitar lokasi ke RSUD Lubuk Pakam. Diduga, John menjadi korban pembacokan karena sedang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal atas nama terdakwa Eddy Suranta.

Di Pengadilan negeri Lubuk Pakam, jaksa penuntut umum menuntut Eddy dengan pidana penjara 8 tahun. Namun, hakim memvonis bebas Eddy. John dan tim jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi dan terbukti bersalah dengan vonis pidana 1 tahun.

Kendati demikian, saat akan dieksekusi, Eddy yang telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan putusan kasasi. Oleh karena itu, pihak kejaksaan akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Eddy.

Sementara itu, dituding pembacok Jaksa di Deli Serdang adalah Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang kini menjadi terpidana kasus senjata api illegal. Edy membantah akan hal itu. Melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, mantan personel Polisi tersebut menyampaikan keberatannya sejumlah pihak yang menyebut dirinya dalang pembacokan jaksa.

Edy Suranta Gurusinga ditangkap kembali tim gabungan Kejaksaan dan TNI pada Rabu 28 Mei lalu, setelah ia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Ralian/AH)