Aktivis Buruh Desak Jika Prabowo Dilantik Presiden Segera Hapuskan Regulasi Yang Merugikan Buruh

Dedi Hardianto Sekjen KSBSI (Photo: AH)

Jakarta, Sinarpagibaru – Dedi Hardianto Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra berharap Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat mengakomidir kepentingan Pekerja Buruh, terutama menghapus regulasi dan kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang merugikan pekerja buruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Dedi saat KSBSI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bandung, Jawa Barat, Kamis s/d Sabtu 8-10 Agustus 2024. Dia berharap Presiden terpilih, Prabowo Subianto dapat merealisasikan keinginan pekerja buruh untuk menghapus regulasi dan kebijakan pemerintahan sebelumnya yang merugikan hak-hak pekerja buruh Indonesia.

“Kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh, seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU P2SK, dan terbaru adalah UU Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang perlu harus dihapus,” ucap Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Ia menganalisis tidak ada satu pun kebijakan Pemerintah sebelumnya yang menguntungkan pekerja buruh Indonesia. Regulasi dan kebijakan yang lahir justru semakin melemahkan, termasuk melemahkan daya beli dan mendegradasi hak-hak buruh. Dalam UU Cipta Kerja, perusahaan bisa mengambil tenaga kerja lewat outsourcing dengan upah murah. Belum lagi kemudahan PHK dengan pesangon yang dibayar begitu rendah.

“Kenapa hari ini begitu banyak PHK? Karena fleksibilitas dan regulasi yang mempermudah pelaksanaan itu,” ungkapnya.

Menurut dia, lahirnya Cipta Kerja, orang jadi kehilangan pekerjaan. Belum lagi keberadaan outsourching yang diperluas. Artinya, jika dulu hanya ada 5 sektor, kini semua sektor pekerjaan bisa di outsourching. Kemudin, Dedi juga menyoroti keberadaan dan pergerakan serikat buruh yang semakin sulit di bawah UU Cipta Kerja, karena hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan saat ini makin pendek dengan kontrak yang terus menerus dilakukan.

Untuk itu, KSBSI akan mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran lebih mengutamakan perlindungan pekerja buruh dengan memperbaiki regulasi yang ada. “Kita akan mengusulkan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk memperbaiki regulasi perburuhan di Indonesia agar tidak terus menerus merugikan Pekerja Buruh Indonesia,” terangnya.

Baca Juga :  May Day Mencari Sosok Capres 2024 Bervisi Ketenagakerjaan Generasi Z

Buruh dan Perekonomian  Nasional

Buruh adalah subyek pembangunan nasional yang jika terus dirugikan dan dilemahkan tentu akan berdampak pada perekonomian bangsa. “Peran penting buruh pada pembangunan adalah perannya dalam produksi barang dan jasa. Ini menguntungkan perusahaan dan menjadi nilai tambah bagi pemerintah karena pemasukan pajak. Pekerja Buruh juga merupakan konsumen atau pengguna barang dan jasa karena memiliki daya beli yang mampu mendongkrak perekonomian,” urai Dedi.

Namun jika terus dilemahkan dengan regulasi dan kebijakan yang merugikan, perluasan outsourching, kemudahan PHK dan kerja magang dengan upah murah, maka daya beli buruh akan semakin lemah. “Lemahnya daya beli buruh tentu berdampak pada perekonomian. Dan ini tak boleh dibiarkan,” kata Dedi.

Rekomendasi KSBSI

Untuk itu, dalam Rakernas KSBSI kali ini, kata Dedi, KSBSI akan mengusulkan dan memberikan masukan kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam bentuk paper rekomendasi KSBSI terkait dengan persoalan-persoalan tenaga kerja.

“Seperti, perlu dibuatnya perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja. Kemudian pembatasan outsourching, lalu regulasi K3, regulasi perlindungan terhadap pekerja platform digital dan usulan lainnya akan kita masukan menjadi sebuah rekomendasi,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat memberikan solusi yang dibutuhkan Buruh untuk kesejahteraan dan perlindungan. “Kami dari KSBSI mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih Prabowo-Gibran, semoga menjadi pemimpin yang amanah yang mampu melindungi dan mensejahterakan Pekerja Buruh Indonesia,” pungkasnya.

Solusi Prabowo untuk TAPERA

Diketahui, Presiden terpilih Prabowo Subianto sempat merespons polemik kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mendapat penolakan keras kalangan Buruh. “Kami akan pelajari dan cari solusi terbaik,” kata Prabowo kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 lalu.

Namun demikian Prabowo tidak menjelaskan solusi apa yang disiapkan. Ia juga tidak menjawab ketika ditanya apakah kebijakan itu akan dilanjutkan pemerintahannya pada periode 2024-2029 mendatang.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Pemda Kembangkan Pengelolaan BLUD untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Komitmen Prabowo-Gibran untuk Pekerja Buruh

Pada masa kampanye Pilpres 2024 kemarin, Capres-Cawapres Prabowo-Gibran juga memiliki komitmen kepada pekerja Buruh Indonesia. Redaksi mencatat komitmen Prabowo-Gibran untuk Buruh, di antaranya:

  • Semua Buruh bisa tidur tenang karena menerima penghasilan yang cukup
  • Menyediakan beasiswa bagi Putra-putri Petani, Nelayan, Guru dan Buruh untuk melanjutkan jenjang pendidikan S-1 hingga S-3;
  • Meningkatkan daya beli buruh dan menyediakan kebutuhan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan Buruh;
  • Memberikan prioritas pemberantasan korupsi pada sektor yang punya korelasi dengan peningkatan hajat hidup orang banyak dan perlindungan sumber daya publik seperti pertanian, perdesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, SDA dan perburuhan.

Sedangkan komitmen Prabowo-Gibran untuk pekerja Indonesia, di antaranya:

  • Mendorong perusahaan untuk menempatkan angkatan kerja berusia 18-24 tahun sebagai karyawan tetap melalui subsidi premi asuransi untuk pekerja selama 12 bulan;
  • Memperluas program pendidikan baik formal maupun non formal dan pendampingan kepada pekerja serta komunitas seni akan pentingnya kewirausahaan di bidang seni, budaya, dan kreatif untuk menghasilkan seniman yang berjiwa enterpreneurship;
  • Menyediakan transportasi publik murah bagi pekrerja dan rakyat tidak mampu;
  • Mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah minimum untuk meningkatkan daya beli pekerja;
  • Melakukan revisi jaminan pensiun PP nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *