Aktivis Buruh Desak PPN 12 Persen Wajib Dibatalkan, Bukan Ditunda, Buruh Jangan Terkecoh

Alson Naibaho Korwil KSBSI Jakarta (Photo: Ist)

Jakarta,Sinarpagibaru.com-Alson Naibaho Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Jakarta menyayangkan sikap Pemerintah yang hanya menunda atau mengundur kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang semula kenaikannya berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Menurutnya, kenaikan itu seharusnya dibatalkan, bukan hanya ditunda dan diundur. Ia pun meminta buruh jangan terkecoh dengan bahasa penundaan yang dilakukan pemerintah yang hanya membuat senang sementara namun menjadi beban di kemudian hari.

“Buruh jangan sampai terkecoh dengan bahasa dari Pemerintah yang menunda kenaikan PPN 12 persen,” kata Alson dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

Alson menegaskan, yang wajib dilakukan pemerintah seharusnya membatalkan PPN 12 persen, karena apa? ini pasti akan berdampak kepada beban dan tekanan daya beli buruh ke depannya.

Alson membandingkan, kenaikan upah minimum yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen, menurut Alson, pemerintah sebelumnya berjanji untuk menetapkan kenaikan UMP itu adalah awal bulan Desember 2024 ini, namun faktanya, sampai hari ini belum ada penetapan dari pemerintah tentang kenaikan UMP.

Menurut Alson, buruh masih menunggu penetapan regulasi kenaikan UMP 2025, sehingga wacana  kenaikan PPN 12% bisa menimbulkan stigma negatif terhadap pemerintah.

“Sebab, yang saat ini menjadi persoalan adalah, ada rencana sebelumnya tentang kenaikan PPN 12 persen. Memang betul dalam pemberitaan dikatakan bahwa pemerintah melalui Luhut Binsar Pandjaitan (Ketua Dewan Ekonomi Nasional) akan menunda kenaikan PPN 12 persen. Namun apa yang diharapkan buruh sebetulnya bukanlah penundaan, tetapi meminta pemerintah melakukan pembatalan.” bebernya.

Baca Juga :  Walau UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh Mendesak PPN 12 Persen Ditunda Dalam Batas Waktu tidak Tertentu

“Kita tau persis bahwa akibat atau efek dari kenaikan PPN 12 persen ini sangat berdampak kepada Pekerja/Buruh. Begitu pajak naik, maka akan menyusul kenaikan harga bahan pokok, minuman, angkutan juga pariwisata, itu semua akan meningkat,” terangnya.

Artinya, menurut Alson, ada kesulitan yang akan ditanggung oleh pekerja/buruh karena sudah pasti kemampuan beli buruh itu akan bermasalah.

“Saya sebagai Korwil DKI Jakarta meminta kepada Pemerintah, bukan menyenangkan dengan bahasa menunda, tetapi kami harapkan dengan tegas adalah batalkan kenaikan PPN 12 persen! Jangan siksa buruh dengan memberikan kenaikan upah 6,5 persen, tetapi menaikan PPN 12 persen. Menurut saya, kenaikah Upah 6,5 persen itu menjadi sia-sia.” tandas Alson Naibaho.

Urgensi Kenaikan PPN 12 persen

Diketahui, Ekonom senior sekaligus mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengungkapkan dugaannya mengapa pemerintah terkesan ngotot ingin menerapkan PPN 12 persen di tengah tekanan daya beli masyarakat yang cenderung menurun.

Anny menduga pemerintah butuh tambahan penerimaan untuk membiayai program-program pemerintah baru.

“Kita memang tahu pemerintah sekarang butuh kenaikan penerimaan negara, ada program-program baru yang harus didanai,” kata Anny dalam program Tax Time di CNBC Indonesia, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :  Berdialog Dengan Disnakertrans, Korwil KSBSI Jakarta Desak Jaminan Kebebasan Berserikat

Selain membiayai program, Anny menduga pemerintah butuh banyak uang untuk kebutuhan lainnya, yakni membayar utang yang jatuh tempo dan bunga utang. Dia mengatakan seperti diketahui, pemerintah akan menghadapi utang jatuh tempo dan bunga utang yang menumpuk pada 2025 dan 2026.

“Kita pada 2025 dan 2026 harus membayar utang dan bunga utang dalam jumlah besar, sementara APBN yang kita memiliki keterbatasan, jadi itu urgensi kenapa PPN menjadi 12 persen,” kata dia.

Diundur

Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional mengatakan kenaikan PPN 12 persen hampir pasti akan diundur. Menurutnya,  pemerintah tengah membahas stimulus seperti bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak kenaikan pajak jika pajak dinaikan.

“Ya, hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang (stimulus). Ya, kira-kira begitulah (menunggu stimulus),” ujar Luhut, Jumat (29/11/2024). (AH/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *