Hukrim  

Alasan Megawati Soekarnoputri Digugat di PN Jakarta Pusat

Megawati Soekarnoputri (Photo: Ist)

Jakarta, sinarpagibaru.com-Megawati Soekarnoputri Ketua Umum DPP PDI Perjuangan resmi digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024. Sementara, yang melakukan gugatan adalah  beberapa anggota Partai PDI Perjuangan, diantaranya Djufri dan kawan kawan dan sebagai Kuasa Hukum adalah Anggiat BM Manalu.

Dalam keterangan pers yang disampaikan, pada Rabu, (5/9/2024), Anggiat menyampaikan bahwa Tergugat satu adalah Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan  yang dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi partai yang mencalonkan para bakal calon Kepala Daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dia menilai, SK rekomendasi Megawati Sokarnoputri sebagai ketua partai tersebut ditengarai cacat hukum. Serta menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDI Perjuaangan dan masyarakat seluruh Indonesia.

“Posisi Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan sudah demisioner beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024,” ucap Anggiat.

Oleh sebab itu, kata Anggiat, berhubung periode kepengurusan sudah berakhir, maka seharusnya PDI Perjuangan melakukan kongres. Sehingga tidak lagi berwenang mengangkat atau melantik pengurus baru PDI Perjuangan periode 2019-2024 hingga 2025.

Baca Juga :  Selamatkan 50 Ribu Jiwa, BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika

“Sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDI Perjuangan harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDI Perjuangan. Sehingga kepengurusan periode 2019-2024 hingga 2025 menjadi tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan perbuatan Megawati Soekarnoputri yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDI Perjuangan, periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanpa prosedur yang tidak benar.

Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDI Perjuangan masa bakti 2024-2025. Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi.

“Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam kabinet Presiden RI Joko Widodo, yang juga pengurus inti DPP PDI Perjuangan, diduga mendapatkan perintah dari Megawati Soekarnoputri selaku tergugat satu,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Kaltim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kemudian, dia menyampaikan dalam perkara ini, tergugat dua adalah Joko Widodo Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Dimana tugas dan kewenangan Tergugat dua dinyatakan dalam Pasal 4 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah menurut Undang Undang Dasar.

“Tidak terjaminnya hak hak konstitusional dan hak asasi warga negara merupakan pelanggaran kewajiban hukum Tergugat dua,” tandasnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *