BANTEN, Sinarpagibaru.com – Berbagai pihak melalui statement yang dipublikasikan pada media mengecam keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bunan Jaya Prima.
Mulai dari pemerintah hingga organisasi masyarakat turut memberi kecaman karna keberadaan KSP tersebut dianggap ilegal di Kabupaten Lebak.
Menanggapi hal itu, wakil rakyatpun turut berkomentar. H. Enden Mahyudin, wakil rakyat Kab. Lebak yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang saat ini kembali mengikuti kontestasi angkat bicara.
Melalui pesan singkatnya kepada sinarpagibaru.com, (29/11), H. Enden mangatakan seluruh kegiatan yang dilakukan KSP Bunan Jaya Prima harus ditutup dan tidak diperkenankan beroperasi diseluruh wilayah hukum kabupaten Lebak karena tidak memiliki izin.
“Sudah, ditutup saja seluruh kegiatannya” uangkap H. Enden.
Sebelumnya, Dinas Koperasi Kab. Lebak melalui Kepala Bidang Koperasi, Asep Wahyudin mengatakan bahwa KSP Bunan Jaya Prima dapat merusak citra koperasi di Lebak.
Bahkan, lebih sadis lagi, Pengawas Koperasi Ahli Muda, Kab. Lebak, Dewi Roslaeni dengan tegas mengatakan bahwa KSP Bunan Jaya Prima dilarang beroperasi di Lebak.
Tidak hanya itu, organisasi masyarakat bernama Himpunan Pemuda Banten (HPB) melalui sekretaris jenderalnya, Entis Sutisna bahkan mendorong pemerintah untuk menutup KSP tersebut.
Namun pengamatan dilapangan, koperasi ini tetap terpantau melakukan aktifitas seperti biasa soalah tak ada masalah.
Meskipun demikian, pihak management KSP Bunan Jaya Prima tak merespon, meski sudah berulang kali diminta tanggapan melalui salah satu pengelola yang sebelumnya pernah berkomentar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak management KSP Bunan Jaya Prima diam, tak kunjung beri komentar.
(Ans)