Sinarpagibaru.com – Dewan Kehutanan Nasional (DKN) menggelar Rapat Kerja (Raker) pada Kamis-Jumat (8-9/06/2023) untuk membahas dan merumuskan program kerja dan kelembagaan. Selain itu, Raker juga mengagendakan pemilihan Ketua Presidium DKN periode 2022-2027.
Setelah melalui sejumlah persidangan, semua kamar sepakat memberikan kesempatan kepada kamar pemerintah untuk memimpin DKN periode 2022-2027 yakni Bambang Hendroyono. Hal ini secara aklamasi diputuskan pada pleno akhir Raker DKN di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
“Setelah selama dua hari Raker membahas dan merumuskan program kerja, serta kelembagaan DKN periode 2022-2027, saya berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk memimpin Presidium DKN periode awal 2022-2023. Saya sebagai perwakilan kamar Pemerintah menerima penugasan ini dan akan berusaha mematuhi AD/ART dari DKN dan aspirasi dari para perwakilan kamar di DKN,” ujar Bambang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian LHK.
Selanjutnya, selaku Ketua Presidium, Bambang menunjuk Wakil Ketua I yaitu Saudari Nurka Cahyaningsih dari Kamar LSM, dan Wakil Ketua II Suwarso dari Kamar Bisnis. Raker kali ini juga menetapkan secara definitif lokasi sekretariat DKN yaitu berada di Blok 4 Lantai 9 Gedung Manggala Wanabaki.
Raker ini merupakan tindak lanjut hasil Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) ke VII yang menghasilkan susunan Presidium DKN 2022-2027 dan rumusan hasil kongres yang ditindaklanjuti dalam bentuk program kerja DKN.
Pada hari pertama Raker, telah diberikan penguatan materi oleh beberapa narasumber yaitu Sekretaris Jenderal KLHK yang membahas kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia; Sekdit PKTL membahas kebijakan, strategi, dan rencana implementasi Indonesia FOLU Net Sink 2030; Sekdit PSKL membahas kebijakan perhutanan sosial pasca terbitnya Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan Sekretaris Ditjen PHL membahas kebijakan karbon di hutan produksi.
DKN yang beranggotakan representasi lima stakeholder, yaitu Kamar Akademisi, Kamar Pemerintah, Kamar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kamar Bisnis/Pengusaha, dan Kamar Masyarakat, merupakan entitas penting dalam rangka menjaga keberlangsungan tata kelola sektor kehutanan yang berkelanjutan di Indonesia.
Peran DKN dalam mendukung pembangunan bidang LHK menjadi penting melalui prinsip check and balances, serta memberikan pertimbangan kebijakan melalui kegiatan konsultatif dan koordinatif, sehingga membangun sinergitas dan harmonisasi yang serasi antara pemerintah, DKN, dan segenap elemen masyarakat (dunia usaha, LSM, akademisi, masyarakat) dalam mewujudkan tujuan bersama bangsa. (Gtg)