SUBANG, Sinarpagibaru.com – Bantuan hand traktor yang diberikan Pemerintah kepada kelompok tani sangat rawan disalahgunakan. Adanya kabar hand traktor hanya dikuasai oleh ketua kelompok Tani, bahkan konon katanya ada yang dijual.
Namun, beda lagi seperti yang terjadi di Desa Legonkulon Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang kejadiannya sangat unik.
Penerima bantuan mesin tersebut (hand traktor) bukan Kelompok tani yang mengajukan permohonan, tapi mesin itu dikuasai salah satu pejabat Kecamatan Legonkulon.
Begini menurut keterangan H Avian Handoko, Kasi PMD kecamatan Legonkulon pada saat ditemui awak media sinarpagibaru.com – diruang kerjanya, dikantor Jumat, (07/03/2025).
Dia mengatakan benar adanya bahwa mesin hand traktor dari dinas pertanian tahun 2024 itu ada pada dirinya.
Namun, lanjut Avian itu juga bukan dimiliki secara pribadi, tapi oleh kelompok tani Ciragem.
“Ya saya juga pengurus kelompok tani. Dikelompok tani (Ciragem) itu saya sebagai bendaharanya,” katanya.
Menurut pengakuan Avian Handoko bahwa pada saat itu (mendapatkan bantuan), dia tidak tahu bahwa bantuan itu (hand traktor) atas pengajuan atau permohonan dari kelompok tani Anjunsari ke Dinas Pertanian Subang.
“Benar benar tidak tahu itu (pengajuan kelompok tani yang lain). Hanya pada waktu itu saya dimintai uang oleh pemerintah desa, untuk mengambil hand traktor secara jemput bola ke Dinas Pertanian Subang,” aku Avian Handoko.
Ditempat yang sama, Ketua Kelompok tani Anjunsari, Abd Rohim merangkan, selama hampir setahun ini (kelompok tani Anjunsari), tidak menerima bantuan (hand traktor) itu.
“Secara administrasi pada saat itu (tahun 2024) untuk pengambilan mesin itu saya tanda tangan,” ujarnya. Sambil mengatakan kok bantuan mesin itu tak kunjung datang.
Namun, lanjut Abd Rohim, udah beberapa lama dia baru tahu bahwa bantuan mesin hand traktor itu ada.
” Saya juga sadar pada saat itu kelompok tani (Anjunsari) tidak punya uang untuk administrasi ke dinas,
Hasil kesepakatan mereka berdua antara Abd Rohim dan Avian Handoko, konon katanya bantuan hand traktor itu akan diberikan kepada yang punya hak memiliki bantuan mesin itu yakni, Kelompok tani Anjunsari. Siap laporkan ke APH Aparat Penegak Hukum ,tegasnya. (Sinarpagibaru.com – Iwan H/ A.teja,S.Spb)
Tinggalkan Balasan