Basmi Narkoba, Kepala BNN dan Bupati Banyuwangi Sepakati Penandatanganan NPHD

Kepala BNN RI Marthinus Hukom dan Ipuk Fiestiandani Bupati Banyuwangi Jawa Timur. Kesepakatan penandatanganan ini juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas di Pendopo Sabha Swagata Blambangan (Photo:AH)

Jawa Timur, Sinarpagibaru.com-Pembentukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai perpanjangan tangan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Banyuwangi akan segera terwujud. Hal ini dibuktikan dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Kepala BNN RI Marthinus Hukom dan Ipuk Fiestiandani Bupati Banyuwangi Jawa Timur.

Kesepakatan NHPD ini juga menjadi titik terang terang dari proses panjang rencana pembentukan BNN di Kabupaten Banyuwangi. Dan disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Jumat (2/8).

Berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika di wilayah Banyuwangi, terdapat 274 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 317 orang terjadi sepanjang tahun 2022. Sedangkan di tahun 2023, sebanyak 206 kasus dengan jumlah tersangka 229 orang dan di tahun 2024 (s.d Juli) 91 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 106 orang telah berhasil diungkap.

Hal tersebut mendorong Bupati terdahulu, Abdullah Azwar Anas, untuk melakukan pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi.  Percepatan pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menangani permasalahan narkotika di wilayahnya. Serta menyatakan komitmen melalui penyerahan hibah berupa tanah seluas 9.260 m2 yang nantinya akan dibangun kompleks perkantoran BNN Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga :  Peningkatan Kualitas Layanan Publik dan Digital Mindset dalam Transformasi Digital

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memberikan dukungan berupa anggaran, sumber daya manusia, termasuk dukungan personel dari Polda Jawa Timur. Serta sarana pendukung lainnya seperti kendaraan operasional, alat olah data, dan peralatan pendukung perkantoran lainnya.

Meski unit organisasi vertikal BNN di Kabupaten Banyuwangi belum terbentuk secara definitif, karena tengah menunggu ketetapan dari Kementerian PANRB, upaya penanganan permasalahan narkotika melalui layanan P4GN akan tetap dilaksanakan.

Guna mendukung upaya percepatan ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memberikan fasilitas kantor sementara yang dahulunya merupakan Rumah Dinas Wakil Bupati Banyuwangi, di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kantor sementara tersebut selanjutnya akan beroperasi sebagai kantor perwakilan BNN Provinsi jawa Timur, hingga nantinya akan resmi beroperasi sebagai BNN Kabupaten Banyuwangi. Usai penandatanganan MoU dan NPHD, Menteri PANRB, Kepala BNN RI serta Bupati Banyuwangi melakukan peninjauan dan prosesi gunting pita sebagai simbol peresmian kantor sementara perwakilan BNNP Jawa Timur.

Baca Juga :  Keberhasilan Aksi Konservasi Indonesia Menjadi Contoh Negara-negara ASEAN

Dengan adanya percepatan pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi, BNN berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat layanan pencegahan, penegakan hukum, maupun rehabilitasi dengan segera, sehingga dapat mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *