BINJAI, Sinarpagibaru.com – Satres narkoba polres Binjai berhasil menciduk terhadap seorang laki-laki disaat bawa narkoba jenis sabu-sabu, inisial KA (30) di TKP jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan jatinegara kecamatan Binjai utara, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (11/9/24) pukul 13.30 wib, siang hari.
Awal dari penangkapan tersebut, tim unit-1 satres narkoba melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan, saat itu gerak geriknya patut untuk dicugai.
Namun saat didekati oleh petugas terduga langsung gugup, kemudian petugas mengamankannya, saat ditanya oleh personil terduga mengaku bernama KA (30) dan tinggal di dusun Pelita, desa Matang Seping, kecamatan Bandar Mulia, kabupaten Aceh Tamiang.
Hasil penggeledahan badan, ditemukan dari dalam saku celana terduga sebagai barang bukti berupa : sebuah bungkusan plastik berwarna putih dan didalamnya berisi 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu (berat brutto 18,02 gram, 1 unit HP Merk Readmi dan 1 unit HP Merk Vivo.
Tim melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut ke wilayah Aceh dan tepatnya pada hari Jumat (13/9/24) sekira pukul 14.30 wib, petugas berhasil menciduk JD als LAY di rumahnya dusun Damai desa Tanjung Keramat kecamatan Banda Mulia kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba tersebut.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku *KA dan JD als LAY* beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara s.d. 20 Tahun. ujar Akp Syamsul.(Josef /Humasresbinjai)