INDRAMAYU, sinarpagibaru.com – Indramayu, Bertempat di hotel Wiwi Perkasa 2 kamis (21/11/24) Dalam rangka Persiapan Pengawasan Masa Tenang dan tahapan pungutan suara Pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi dihadiri oleh anggota PPPS, serta Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) se kabupaten Indramayu
Hadir Dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur, anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Dede Irawan, Forkopimda kabupaten Indramayu dan Perwakilan Partai peserta Pilkada Indramayu.
Dalam sambutannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu, masykuri memaparkan, masa tenang dan tahapan pungut hitung merupakan hal yang sangat krusial dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
Untuk itu, di perlukan pengawasan yang ketat dan profesional yang sangat diperlukan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas Pilkada yang kita kawal selama ini.
“ketika persiapan masa tenang ini sangat krusial sekali tentunya semua nanti dalam pelaksanaanya diharapkan ada pengawasan yang ketat”, ucap masykur.
Lebih jauh masykur menegaskan, bahwa seluruh jajaran pengawas kecamatan, PPK,PPS serta SATPOL PP yang hadir pada rapat kordinasi ini harus memiliki komitmen yang kuat dan mampu menjalankan tugas pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sementara itu Menurut Dede Irawan dari Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Indramayu, di hadapan awak media menjelaskan, rapat Koordinasi ini tujuannya tak lain adalah agar pada pengawasan dari mulai tingkat Desa sampai Tingkat Kecamatan Rakor untuk menghadapi Masa tenang dan tahapan pungut hitung Pilkada serentak 2024.
Lebih jauh Dede irawan mengungkapkan, Pada Kegiatan Rapat Koordinasi ini bertujuan melakukan pengawasan dari mulai pembagian Formulir undangan C-6 kemudian melakukan pemetaan paling lambat tiga hari menjelang pungut hitung.
“Jangan ada lagi masyarakat yang kehilangan hak pilihnya dan jangan ada hak pilih yang di manfaatkan oleh orang lain juga Untuk pendistribusian domisili TPS serta TPS yang rawan misalkan akibat banjir, sehingga TPS rawan bisa di antisipasi dan pemetaan Pemilih tetap,tambahan dan khusus agar bisa di tekan agar potensi kerawanan Pemilihan Suara Ulang (PSU) bisa di minimalisir,” ujarnya.
“Semua harus mematuhi aturan sesuai regulasi dan aturan yang ada dan salah satunya tidak boleh berkampanye di media sosial atau medsos,” Pungkasnya. (@ Teja, S .Spb )
Tinggalkan Balasan