Berantas Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Serahkan 4 Sertifikat Tanah milik Nirina Zubir

Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo, Kakanwil BPN DKI Jakarta, Alen Saputra, Kakantah Jakarta Barat, Agus Setiyadi, menyerahkan 4 sertifikat tanah kepada Nirina Zubir di Kanwil BPN DKI Jakarta, Selasa (13/2). (Foto: ist)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (14/2/2024).

Turut hadir prosesi penyerahan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yakni Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo, Kakanwil BPN DKI Jakarta, Alen Saputra, Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Wartomo, Kakantah Kota Jakarta Barat, Agus Setiyadi, para Kabid Kanwil BPN DKI Jakarta beserta jajaran.

Usai terima sertifikat, Nirina Zubir menyampaikan terima kasih atas diserahkannya sertifikat milik keluarganya. Menurutnya hal ini menjadi bukti dari komitmen pemerintah memberantas mafia tanah.

“Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, kami memperjuangkan hak orang tua kami tapi tak lepas dari bantuan Presiden Jokowi, yang juga mempertegas intinya ingin memberantas mafia tanah, saya salah satu bukti, yah ini yang terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga :  BPN Kota Depok Beri Tips Hindari Mafia Tanah

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu mengatasi kasus ini.

Sementara itu, Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni menyebut pihaknya berupaya membantu masyarakat yang diambil haknya oleh mafia tanah.

“Pada hari ini saya bisa menyerahkan sesuatu hak keluarga Mbak Nirina yang sempat diganggu mafia tanah,” terangnya.

Adapun empat sertifikat tanah yang diberikan berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Keempat sertipikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada tahun 2021.

Menurut Raja Juli, mafia tanah merupakan kejahatan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. Oleh karena itu, permasalahan mafia tanah diselesaikan melalui sinergi empat pilar yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

Baca Juga :  GEMAPATAS di Jawa Tengah, Wujud Sinergi Pemerintah Bersama Masyarakat

Dengan dikembalikannya sertipikat hak atas tanah Nirina Zubir diharap dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertifikat. “Sertifikat tidak boleh dipegang oleh sembarang orang lantaran memiliki nilai ekonomi yang tinggi.” Pungkas Raja Juli. (Gtg)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *