Bertemu Tim Percepatan Reformasi Hukum, Menteri Siti Sampaikan Kebutuhan Dukungan Hukum Bidang LHK

Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Tim Percepatan Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (12/7). (Foto: Humas KLHK)

Sinarpagibaru.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Tim Percepatan Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (12/7). Pertemuan ini membahas berbagai hal tentang perkembangan dan tantangan pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan kaitannya dengan kebutuhan dukungan hukum.

Selanjutnya, sesi diskusi pun berlangsung dinamis dan hangat. KLHK mendapat banyak masukan utamanya terkait konflik tenurial dan perlindungan aktivis lingkungan serta langkah penguatan internal KLHK dalam pengendalian korupsi, resiko fraud, dll.

Menteri Siti mengungkapkan instansi yang dipimpinnya masih memiliki sejumlah catatan khususnya pada aspek pengawasan dan reformasi hukum. Meski begitu, Menteri Siti menegaskan seluruh jajaran KLHK semakin bertekad untuk memperbaikinya.

“Pada beberapa hal teknis kita sangat kuat. Tapi pada aspek administratif dan sistem penunjang, harus terus kita perkuat. Oleh karena itu, saya menyambut baik kerja bersama dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum khususnya Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam,” katanya.

Dalam paparannya, Menteri Siti menjelaskan lima pokok materi yaitu Proses Evolutif Sosiologis Pengembangan Sektor LHK; Prinsip-Prinsip Dalam Pengembangan Sektor LHK; Rantai Nilai, dan Instrumen; Perkembangan dan Arah Pembangunan; serta Konteks Kebutuhan Dukungan Hukum.

Selanjutnya, Menteri Siti menyampaikan 11 isu prioritas dalam konteks dan kebutuhan dukungan Hukum. Pertama, sulitnya eksekusi hasil kerja Gakkum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua, pengendalian Karhutla masih di hulu belum sampai pada penanganan terintegrasi seperti agenda paralegal, kesejahteraan masyarakat dengan praktek lahan tanpa bakar. Ketiga, perlunya koherensi penanganan dalam restorative justice untuk penerapan pasal 110a dan pasal 110b Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2021. Keempat, pentingnya penanganan dispute regulasi dan penerapan plasma sawit 25 %. Kelima, sengketa dan pengaduan masyarakat tentang Amdal (dan diantaranya kurang proporsional). Keenam, belum mantapnya pengaturan perlindungan aktivis lingkungan. Ketujuh, perlunya percepatan integratif dan fasilitasi program perhutanan sosial dan perlunya pengembangan perhutanan sosial dengan pola kemitraan konsesi. Kedelapan, perlunya kesadaran bersama pengampu kebijakan tentang pentingnya arti lingkungan dan kelola SDA secara keberlanjutan. Kesembilan, perlunya tata laksana perdagangan karbon (carbon governance). Kesepuluh, pentingnya pendidikan untuk kesadaran lingkungan dan dapat mendorong penaatan hukum lingkungan. Kesebelas, pentingnya database/dokumentasi hukum sektoral untuk konsistensi dukungan pembangunan.

Baca Juga :  Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Terkait Pengelolaan Sampah di TPA Rawa Kucing

Dalam pengantarnya, Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Laode Muhamad Syarif menjelaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk melalui payung hukum Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023. Tim ini mempunyai tugas untuk menetapkan agenda prioritas dan strategi, mengoordinasikan kementerian/lembaga serta mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas. Adapun agenda tersebut meliputi Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum; Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

“Tim tidak hanya berasal dari internal, tetapi juga eksternal pemerintah yang memiliki kredibilitas, bisa dipercaya kemampuannya, dan kapabilitasnya sesuai dengan bidang kepakaran masing-masing,” ujar Laode.

Kemudian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Hariadi Kartodihardjo, mengatakan dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas Kelompok Kerja sebagaimana empat agenda prioritas yang disebutkan sebelumnya.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat Luncurkan Kemitraan Baru di Bidang Iklim dan Konservasi

Kelompok Kerja tersebut mempunyai tugas untuk menyusun dan mengusulkan agenda prioritas dan strategi percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim; mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan; menyerahkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk dilaporkan kepada Pengarah dalam hal ini yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.

Pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Laode Muhamad Syarif dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Hariadi Kartodihardjo, hadir beserta anggota Pokja diantaranya Sandrayati Moniaga, Siti Maimunah, Eros Djarot, Mas Achmad Santosa, dan Meuthia Ganie Rochman. Sementara, Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KLHK. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *