KAB. BEKASI, Sinarpagibaru.com – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, melalui bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) sedang fokus ke pembongkaran sekolah SD dan SMP, karena ada rehab ruang kelas. Hasil pembongkaran tersebut ada bahan material yang masih bernilai ekonomis seperti besi dan itu masuk ranah aset.

Dijelaskan Asep Setiawan, kepala Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah, saat ini baru 12 sekolah SD dan SMP yang sudah mengirim besi bongkaran rehab sekolah, dirinya berharap besi yang sudah di bongkar dalam kondisi aman jangan ada masalah, semisal ada oknum ‘yang menjual’.

“Kami saat ini melakukan jemput bola untuk mengambil material besi yang masih bernilai ekonomis. Kalau secara tekhnis, dari dinas Cipta Karya yang menyerahkan besi bongkaran ke bagian aset dan itu ada berita acaranya (BA). Tapi dari dinas Cipta Karya masih terkendala anggaran untuk mengangkut besi ke gudang aset, makanya kami sementara jemput bola,” jelas Asep Setiawan kepada sinarpagibaru.com Selasa 10 Juni 2025 lalu di lokasi gudang aset.

Saat di tanya bagaimana kalau besi sisa bongkaran bangunan sekolah tersebut di jual oleh oknum ? dirinya menjelaskan terlepas siapapun oknum yang menjual besi sisa bongkaran itu harus di pertanyakan kepada kepala sekolah.

“Kalau memang ada yang menjual, tanya saja langsung kepada kepala sekolah siapa oknum yang menjualnya, uangnya di gunakan untuk apa ?” tegasnya.

Lagi-lagi di tanya, apa ada sanksinya? dirinya mengatakan, nanti akan kita panggil kepala sekolahnya,.

“Setelah kepala sekolahnya kita panggil, selanjutnya kewenangan itu ada di pihak Inspektorat,” ungkapnya.

Lebih lanjut di katakan Asep, semua besi bongkaran nantinya akan di lelang sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016 sebagaimana telah di ubah Permendagri nomor 7 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Siapapun bisa daftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hasil lelang itu bisa menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD)”. pungkasnya. (sr/bdi)