Jakarta, Sinarpagibaru.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap jaringan peredaran narkotika dari Malaysia. Barang haram tersebut dimasukan dari wilayah perairan Aceh. Kemudian diedarkan ke wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pengungkapan jaringan Narkotika ini juga menghadirkan 3 pelaku melalui konferensi pers di Kantor BNN Cawang Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Marthinus Hukom Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyampaikan pelaku jaringan narkotika yang ditangkap ini terbukti membawa jenis narkotika. Diantaranya, 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi.
“Pastinya, wartawan akan bertanya, kenapa BNN sekarang ini hanya menangkap pelaku bandar narkotika dan barang bukti yang disita sangat kecil. Tidak seperti dulu, bisa membongkar jaringan bandar narkoba dan menangkap barang bukti sampai 1 ton lebih,” ucapnya.
Kemudian, dia Martinus menjelaskan, para pelaku jaringan narkotika ini sudah sangat berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Modus penjualan yang dilakukan para bandar narkotika sekarang ini saat mengedarkan barang haramnya tidak banyak seperti dulu.
“Namun para bandar narkotika ini lebih menggunakan jaringan pengedar sampai tingkat desa saat menjalankan bisnis mereka,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Kamis (22/8), sekira pukul 07.00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinsial AI ketika melintas menggunakan kendaraannya di Jl. Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kec. Sei Lapan Kab. Langkat, Sumatera Utara.
Tersangka AI kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh Cina dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan “Pupuk SP-26” serta disembunyikan di dalam sebuah tas yang Ia bawa menggunakan kendaraannya.
Berdasarkan pengakuan AI, Tim BNN memperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut Ia ambil di lorong tepi jalan Prof. A Majid Ibrahim Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH. Pada hari yang sama, Tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti Desa Lhok Banie Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik LAH tersebut, Tim BNN menemukan 2 bungkus kemasan teh Cina yang didalamnya terdapat 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. Bungkusan teh Cina berisi ekstasi tersebut disimpan LAH dalam sebuah karung bertuliskan “Cap Melati Dua” yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka LAH memberikan keterangan bahwa ekstasi yang Ia simpan di rumahnya tersebut dipesan oleh seseorang berinisial FA. Kemudian pada Sabtu (24/8), sekira pukul 08.00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan FA di sebuah Ruko yang berada di Dusun Rukun Kel. Blang Kec. Langsa Kota, Aceh.
Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang Ia titipkan untuk disimpan di rumah LAH.Atas pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, Tim BNN mengamankan 3 orang tersangka, yaitu AI, LAH, dan FA, dengan barang bukti narkotika sebanyak 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi. (AH)