Hukrim  

BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dari Jaringan Internasional

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri saat menggelar konferensi pers sebelum melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba hasil jaringan internasional (Photo: AH)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika ketujuh di Lapangan Parkir BNN RI dan PT Jasa Medivest, Senin (19/8) pada pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 278.911,42 gram yang terdiri dari 161.815,12 gram sabu, 117.096,30 gram ganja, beserta 38.060 butir Mephedrone (4-MMC).

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan 8 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Untuk barang bukti yang disita sebanyak 165.288,83 gram sabu, 117.553,30 gram ganja. Kemudian disisihkan 3.467,71 gram sabu, 453,00 gram ganja dan 16 butir Mephedrone (4-MMC) guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba, Tiga Pria Diciduk

“Dari 8 kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis Sabu jaringan internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal. BNN RI bersama Bea dan Cukai juga berhasil amankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris,” ucapnya  di lapangan BNN, Jakarta, Selasa (19/8/2024).

Akibat perbuatan melawan hukum ini, I Wayan Sugiri mengatakan18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejumlah orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

“18 tersangka yang ditangkap: LS, AHA, DCH, FU, AS, SU, NA, FL, TT, MAT, AS, MM, MM, AB, dan OL. Selain itu, ada 3 warga negara asing (WNA) berinisial RM, SD, dan GV,” terangnya.

Baca Juga :  Alasan Megawati Soekarnoputri Digugat di PN Jakarta Pusat

Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 382.178 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. Pemusnahan narkotika tersebut juga dilakukan setelah ada ketetapan dari kejaksaan negeri setempat. Serta telah dilakukan uji laboratorium serta pembuktian perkara. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *